Lompat ke isi utama

Berita

17 Hari Menuju Pemungutan Suara, Bawaslu Brebes Petakan Kerawanan TPS

Foto Bersama

Brebes – Pasal 94 ayat (1) huruf a, Pasal 98 ayat (1) huruf a, Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor  7  Tahun 2017  tentang  Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pada  pokoknya  menyebutkan bahwa  dalam  melakukan pencegahan  pelanggaran Pemilu  dan  pencegahan sengketa  proses  Pemilu Bawaslu,  Bawaslu Provinsi,  Bawaslu  Kabupaten/Kota  bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.

 

Pelaksanaan pencegahan  dalam  bentuk pemetaan  dan  identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi hal yang krusial. Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Brebes gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemungutan Suara pada penyelenggaraan Pemilu 2024 pada hari Sabtu, Siang (27/01/2024). 

 

 

Rakor yang diselenggarakan di Ruang Sidang “H. Abdul Ghofur” Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes mengundang 34 peserta yang terdiri dari Anggota/Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat beserta staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes.

 

 

Anggota/Koordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin pada paparannya menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan  Umum memberikan  tantangan  bagi pengawas  Pemilu  untuk segera memetakan sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan pelanggaran Pemilu  dan  sengketa proses  Pemilu. “Pengawas Pemilu sampai dengan tingkat TPS wajib mengidentifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran di TPS secara aktual”, jelas Amir. Amir menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang  Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024.

 

 

Lebih lanjut, kegiatan diisi dengan sesi pengisian alat kerja pengawasan pemetaan TPS rawan berdasarkan variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilu 2024 yang terdiri dari 7 (tujuh) variabel dan 22 (dua puluh dua) indikator sesuai dengan surat edaran tersebut diatas.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes 
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes