17 Hari Menuju Pemungutan Suara, Bawaslu Brebes Petakan Kerawanan TPS
|
Pelaksanaan pencegahan dalam bentuk pemetaan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi hal yang krusial. Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Brebes gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemungutan Suara pada penyelenggaraan Pemilu 2024 pada hari Sabtu, Siang (27/01/2024).
Rakor yang diselenggarakan di Ruang Sidang “H. Abdul Ghofur” Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes mengundang 34 peserta yang terdiri dari Anggota/Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat beserta staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes.
Anggota/Koordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin pada paparannya menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum memberikan tantangan bagi pengawas Pemilu untuk segera memetakan sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. “Pengawas Pemilu sampai dengan tingkat TPS wajib mengidentifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran di TPS secara aktual”, jelas Amir. Amir menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024.
Lebih lanjut, kegiatan diisi dengan sesi pengisian alat kerja pengawasan pemetaan TPS rawan berdasarkan variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilu 2024 yang terdiri dari 7 (tujuh) variabel dan 22 (dua puluh dua) indikator sesuai dengan surat edaran tersebut diatas.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes