Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Gelar Rakernis Penyelesian Sengketa Antar Peserta Pemilu Bersama Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder

Foto Bersama

Brebes (23/01/2024) – Dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis Penyelesian Sengketa Antar Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Brebes menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu bertempat di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Brebes.

 

 

Rakernis diikuti oleh Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes sejumlah 17 orang. Selain itu, hadir pula stakeholder dari Kesbangpol, Satpol PP, dan KPU Brebes. Selain bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka mengahadapi sengketa Antar Peserta Pemilu, kegiatan ini juga sekaligus untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait.

 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukaan kegiatan menyampaikan pentingnya meningkatkan koordinasi dengan Peserta Pemilu maupun tim kampanye di masing-masing Kecamatan. “Selain dengan stakeholder, rekan-rekan sekalian juga harus berkoordinasi dengan tim kampanye maupun Peserta Pemilu”, tutur Trio. Trio menambahkan bahwa hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi sengketa-sengketa yang mungkin terjadi.

 

Senada dengan Trio, Anggota/Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan pelayanan terbaiknya dalam menangani Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Oleh sebab itu, Panwaslu Kecamatan wajib meningkatkan pemahaman secara komprehensif mengenai Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.

 

 

Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu kali ini hadirkan satu narasumber. Eko Kusworo Nugroho, S.H ditunjuk Bawaslu Kabupaten Brebes untuk memantapkan pemahaman teknis tentang Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Pria kelahiran Kabupaten Pemalang ini dalam paparannya menyampaikan bahwa konflik dapat terjadi akibat penyelesaian sengketa yang tidak tertangani dengan baik. Berdasarkan pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa Proses Pemilu bahwa sengketa antar Peserta Pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses pemilu. Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar Peserta Pemilu di wilayah kerjanya.

 

 

Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan bersama para narasumber dan penyampaian rekomendasi (ikhtisar) oleh moderator.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes 

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes