Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Sampaikan Tantangan Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Foto Bersama

Brebes (12/02/2024) – Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Hak memperoleh Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepercayaan kepada publik akan kinerja nyata yang telah dilaksanakan oleh penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu dalam rangka pertanggungjawaban terhadap publik atas kerja-kerja pengawasan khususnya wilayah Kabupaten Brebes, Bawaslu Kabupaten Brebes gelar talkshow dengan tajuk Publikasi Kinerja Pengawasan Di Tahap Masa Tenang Pemilu 2024.

 

 

Melalui Program Radio Talkshow, Bawaslu Kabupaten Brebes sampaikan tantangan dan hasil kinerja pengawasan masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes. Masih menggandeng Radio Lokal Brebes, talkshow yang di siarkan langsung oleh Singosari FM Brebes dan Live YouTube Bawaslu Kabupaten Brebes kali ini diselenggarakan di CamCafe Brebes. Penyiar Singosari FM Brebes yang akrab dipanggil Rara didapuk sebagai host pada acara ini.     

 

 

Dalam rangka mempublikasikan kinerja Bawaslu Kabupaten Brebes di Tahap Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi berkolaborasi dengan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri sebagai narasumber. Hadi panggilan akrabnya merupakan penanggungjawab pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes.

 

 

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan Patroli Pengawasan Pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024.

 

 

Trio Pahlevi bersama Hadi Asfuri secara bergantian mengelaborasi terkait kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes sampai dengan tingkat Pengawas TPS. Dimulai dari penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye, upaya Pencegahan, Pengawasan Siber, serta Patroli pengawasan di wilayah/TPS rawan.

 

 

Selain talkshow, Bawaslu Kabupaten Brebes juga meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dengan tema pengawasan masa tenang pada Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes. Bagi pemirsa yang ingin menyaksikan kembali ILM dan Talkshow tersebut diatas dapat mengunjungi Live Streaming Singosari 103.9 FM Brebes dan kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Brebes. 

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes