Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap Hadapi Sengketa, Bawaslu Brebes Gembleng Panwaslu Kecamatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Brebes - Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota Panwaslu Kecamatan jelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disertai dengan kegiatan pelatihan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat. Pelatihan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes pada hari Selasa (17/10/2023).

Kegiatan pelatihan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat diikuti oleh 34 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes yang terdiri dari Ketua/Koordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi serta Anggota/Koordiv.  Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

“Bapak/Ibu sekalian, sebentar lagi tahapan kampanye dimulai oleh karenanya kita wajib mempersipkan diri khususnya dalam menangani penyelesaian sengketa acara cepat”, ujar Anggota/Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo.

Menyambut masa kampanye Pemilu serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes sebagai tonggak demokrasi bangsa dan penegak keadilan pemilu, berupaya untuk mempersiapkan seluruh jajarannya dalam mengantisipasi sengketa-sengketa yang mungkin terjadi, salah satunya melalui kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.

“Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu ini sangat berguna dan tentunya wajib diaplikasikan di masing-masing Kecamatan. Saat ini rangkaian proses sebelum masa kampanye pemilu sudah dimulai, setidaknya bekal seperti inilah yang dapat kami berikan agar Bapak/Ibu memiliki pemahaman yang matang mengenai kiat-kiat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu”, jelas Hadi Asfuri yang menjabat sebagai Anggota/Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes.

Merujuk pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa Proses Pemilu, Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disertai dengan kegiatan pelatihan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat bertujuan untuk menyeragamkan penjelasan teknis terhadap ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan yang paling penting adalah memberikan penjelasan komprehensif kepada Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu.

Pada penghujung kegiatan, para peserta diberikan Rencana Tindak Lanjut (RKTL) berupa pembuatan video Simulasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pembuatan dan Apresiasi Video Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita
Berita Terbaru