Lompat ke isi utama

Berita

H-8 Pemungutan Dan Penghitungan Suara, Ratusan Saksi Peserta Pemilu 2024 Dilatih Bawaslu Brebes

Foto Bersama

BREBES – Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang 7 tahun 2017 mengamanatkan bahwa saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas bagi peserta Pemilu terutama dalam menguatkan saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Tanggung jawab ini sebagai wujud meningkatkan pengetahuan yang baik untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan luber dan jurdil. 

 

Untuk memastikan para saksi peserta Pemilu memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai, Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar Training of Trainers (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten. Peningkatan kapasitas ini dihadiri oleh peserta Pemilu yaitu perwakilan dan saksi partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wilayah Kabupaten Brebes. 

 

Pelaksanaan ToT Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Brebes dilaksanakan serentak pada hari Selasa (6/02/2023) terbagi menjadi tiga titik lokasi. Tiga titik lokasi tersebut tersebar di beberapa tempat diantaranya Hotel Grandian Brebes, Hotel Dedy Jaya Brebes, dan Hotel Anggraeni Jatibarang. Masing-masing Saksi Peserta Pemilu mengirimkan perwakilannya saksinya dari 17 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Brebes.    

 

Pentingnya peran saksi peserta Pemilu yang krusial di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Brebes hadirkan narasumber baik dari internal dan eksternal. Narasumber internal diisi oleh jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes sedangkan narasumber eksternal diisi oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes lalu diisi pula oleh Akedimisi dan Pegiat Pemilu.  

 

Peningkatan kapasitas berupa pemberian materi pada kegiatan ToT Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Brebes diisi materi substantif dimulai dari Peran Saksi Peserta Pemilu, Identifikasi Kompetensi Saksi Peserta Pemilu, Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu, Potensi Persoalan di Tempat Pemungutan Suara, sampai dengan Isu Krusial Kerawanan Tahapan Bagi Saksi Peserta Pemilu. Bawaslu Kabupaten Brebes mengharapkan dengan telah dilaksanakannya pelatihan saksi peserta Pemilu ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawal Pemilu yang jurdil dan luber dalam setiap tahapan pemilu utamanya dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes