Lompat ke isi utama

Berita

Kumpulkan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Brebes Bahas Problematika Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS Pada Pemilu Tahun 2024

Foto Bersama

Brebes - Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Pengawas Pemilu dalam mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu pada hari Rabu (17/01/2024) bertempat di King Hotel Brebes.

 

 

Sosialisasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu ini fokus membahas tentang Problematika Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS Pada Pemilu Tahun 2024. Sosialisasi diikuti oleh seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes serta media/jurnalis.

 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukan kegiatan menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi produk hukum kepada jajaran Panwaslu Kecamatan sebagai bentuk peningkatan kapasitas. “Harapanya kita bisa menempatkan segala permasalahan baik dugaan pelanggaran mapun sengketa yang terjadi selama tahapan Pemilu dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tutur Trio. 

 

 

Anggota/Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo sekaligus penanggungjawab kegiatan, menyampaikan pentingnya mengantisipasi sengketa-sengketa yang mungkin terjadi serta memperbanyak simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. 

 

 

Bawaslu Kabupaten Brebes hadirkan dua narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu. Pemapar materi pertama diisi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Handi Tri Ujiono. Handi menyampaikan tentang Potensi Problematika Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Pada Pemilu Tahun 2024 (Implementasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023). Pada awal paparannya beliau menjelaskan tentang kondisi teksnis Pemilu 2024 di Jawa Tengah. Lebih lanjut, Handi memaparkan terkait potensi-potensi permasalahan Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS diantaranya Inkonsistensi penentuan suara sah/tidak sah, Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terdapat kekurangan surat suara, Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilakukan sebelum waktunya dan/atau melewati waktu serta Kesalahan dalam melakukan input angka perolehan suara di formulir yang ditentukan.   

 

 

Masuk pada sesi narasumber kedua, paparan selanjutnya disampaikan oleh Akademisi Universitas Pancasakti Tegal yang disampaikan langsung oleh, Prof. Dr. Purwo Susongko, M.Pd. dengan tema materi “Pendidikan Pemilih Bagi Peningkatan Kualitas Pemilih di Kabupaten Brebes”. Beliau secara komprehensif menjelaskan tentang pentingnya meningkatkan kualitas pemilih dimulai dari pendidikan pemilih sampai dengan peningkatan literasi politik bagi masyarakat. 

 

Kemudian masuk pada sesi terakhir kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu, diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan bersama para narasumber dan penyampaian rekomendasi (ikhtisar) oleh moderator.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Brebes