Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Status Pekerjaan Wajib Mundur Bagi Bacaleg, Bawaslu Sambangi KPU Brebes

web unggulan11

Brebes (03/11/2023) – Upaya maksimalkan peran dan fungsi pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Brebes, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan pengawasan melekat bertempat di kantor KPU Kabupaten Brebes.

Anggota/Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo menjelaskan bahwa pengawasan kali ini guna memastikan tentang status pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur sesuai dengan  Surat  Komisi  Pemilihan  Umum Republik  Indonesia  Nomor:  1035/PL.01.04-SD/05/2023.    

“Terdapat beberapa pekerjaan yang wajib mundur bagi Bacaleg sebelum DCT ditetapkan”, tutur Karnodo. Berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR/D Provinsi/Kabupaten/Kota bahwa terdapat pekerjaan wajib mundur antara lain Kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan Kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

Karnodo menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes sebelumnya, terdapat empat Bacaleg yang status pekerjaannya belum terdapat Surat Keptusan (SK) pemberhentian resmi dari instansi asal. Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Brebes melalui pengawasan kali ini, memastikan status tersebut dan diperoleh hasil bahwa empat Bacaleg sudah melengkapi syarat dengan melampirkan SK pemberhentian dari instansi asal.

Anggota/Koordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin, juga mengimbau KPU Kabupaten Brebes agar melaksanakan dengan cermat, akuntabel, dan memperhatikan prosedur dan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan teknis lainnya terkait dengan penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita
Berita Terbaru