Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Brebes Gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Brebes (20/10/2023) - Bawaslu Kabupaten Brebes Gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Rapat kerja yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes mengundang 34 peserta yang terdiri dari Ketua/Koordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi serta Anggota/Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.   “Potensi terjadinya sengketa antar peserta Pemilu sangat besar dikarenakan sebentar lagi tahapan kampanye dimulai oleh sebab itu kita “berlari cepat” untuk menyamakan pemahaman tentang penyelesaian sengketa, ujar Anggota/Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo.   Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu adalah pertemuan atau forum yang diadakan untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara peserta pemilu. Rakernis ini bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil.   Sengketa Antar Peserta Pemilu tentunya melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, pengacara, dan pihak terkait lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku, tambah Karnodo.   Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu membahas tentang Peraturan dan Prosedur, Mediasi dan Negosiasi, Arbitrase, Persyaratan dan Batasan, Peran Lembaga Terkait, serta Pelatihan dan Sosialisasi.
Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita
Berita Terbaru