Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Bawaslu Brebes Perkuat Pemahaman Teknis Panwaslu Kecamatan

Foto Bersama

Brebes (30/01/2024) – Dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bawaslu Kabupaten Brebes gelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sidang PHPU bertempat di Ruang Sidang “H. Abdul Ghofur” Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes. Rakor yang dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, mengundang 34 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota/Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes serta KPU Kabupaten Brebes.

 

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilu yang selanjutnya disingkat PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukaan kegiatan memberikan arahan untuk memperkuat kembali Pengawas Pemilu baik dari kemampuan pengawasan maupun administrasinya. “Jangan sampai pada saat memberikan keterangan pada sidang PHPU, kita semua tidak siap perihal bukti-bukti administrasi”, tutur Trio. Trio menambahkan bahwa Pengawas Pemilu wajib mendokumentasikan hasil pengawasan secara digital agar memudahkan pada saat memberikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK).  

 

Senada dengan Trio, Anggota/Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo pada paparan materinya mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan pentingnya memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang pembuatan form A dan form F kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Potensi terjadinya PHPU ada di tingkat TPS, maka dari itu Panwaslu Kecamatan wajib memastikan hasil-hasil pengawasan Pengawas TPS tercatat dan terdokumentasi dengan baik”, jelas Karnodo. Karnodo menambahkan Pengawas TPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan keamanan proses Pemilu. Dengan kehadiran Pengawas TPS, dapat mencegah pelanggaran dan sengketa, memastikan prosedur pemungutan suara berjalan lancar, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

 

Dalam paparan lebih lanjut, Karnodo menjelaskan tentang problematika terjadinya PHPU pada Pemilu 2019 di Jawa Tengah. Karnodo menjelaskan secara rinci mulai dari Kondisi TPS, Logistik, Pemungutan Suara, sampai dengan Penghitungan Suara. Terakhir, Karnodo menjelaskan tentang Permasalahan-permasalahan pada saat penyusunan keterangan tertulis PHPU 2019 baik dari sisi substansi maupun teknis.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes 

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes