Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Efektifitas Pengawasan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Bawaslu Brebes Matangkan Strategi

foto bersama

Brebes – Pasal 105 huruf b angka 6 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.  


Dalam rangka mengefektifkan pengawasan terhadap tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Brebes gelar Rapat Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada hari Sabtu, (10/02/2024). Rapat yang diselenggarakan bertempat di Aula Kecamatan Songgom ini mengundang 34 peserta yang terdiri dari dua Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes yang terdiri dari Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.


Pada paparannya, Anggota/Koordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin menjelaskan secara rigid tentang strategi pengawasan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Amir menjelaskan mulai dari mekanisme rekapitulasi suara, kebijakan KPU dalam mekanisme rekapitulasi yang perlu diawasi, Para peserta pada rapat rekapitulasi kecamatan, Perlengkapan/kebutuhan rekapitulasi kecamatan, Penyampaian hasil rekapitulasi,  Penyelesaian keberatan, sampai dengan Penghitungan suara ulang di kecamatan.

 

Rapat yang berfokus pada penyampaian strategi pengawasan rekapitulasi suara Pemilu 2024, bertujuan juga untuk memastikan pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan rekapitulasi suara, serta memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih yang sesuai.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes