Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Layanan Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Brebes Adakan Pelatihan

Brebes  – Bawaslu Kabupaten Brebes gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Meeting Room Toserba Mayga Kecamatan Larangan tersebut berfokus pada peningkatan pelayanan penerimaan laporan pelanggaran Pemilu bagi jajaran Panwaslu Kecamatan.

Rapat koordinasi dengan metode pelatihan ini diikuti oleh 33 peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota/Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta staf  Panwaslu Kecamatan. Kegiatan pelatihan dilaksanakan menjadi dua termin dan termin pertama ini diikuti sebanyak 11 Panwaslu Kecamatan yang berasal dari Kecamatan Banjarharjo, Bulakamba, Brebes, Jatibarang, Ketanggungan, Kersana, Larangan, Losari, Songgom, Tanjung, dan Wanasari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukan kegiatan menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat.

"Panwaslu Kecamatan harus bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat apabila ada yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, dibantu apabila mengalami kendala", ujar Trio. Trio menambahkan bahwa jajaran Pengawas Pemilu perlu pula meningkatkan kemampuan berkomunikasi agar pesan ke masyarakat dapat mudah tersampaikan.

Anggota/Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri meminta kepada Panwaslu Kecamatan beserta jajaran sudah mulai mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran baik temuan atau laporan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022.

"Dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu, bapak/ibu wajib mematuhi standar operasional prosedur yang sudah diatur ditambah jangan mempersulit apabila ada masyarakat yang mungkin hanya ingin berkonsultasi seputaran pengawasan Pemilu", ujar Hadi. Hadi mengingatkan bahwa jajaran Pengawas Pemilu jangan sampai mengabaikan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat.

Kegiatan pelatihan dilanjutkan dengan materi teknis yang dipandu oleh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Brebes Rifan Azzam Amrulloh. Rifan memaparkan dengan metode diskusi panel dengan studi kasus yang berpedoman pada Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita
Berita Terbaru