Lompat ke isi utama

Berita

Acara Podcast KPU Brebes, Wakro: Terdapat Penambahan Fungsi PTPS dan Alasan Pilkada Dilanjutkan

Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Brebes – Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro menyampaikan mengenai pentingnya pengawasan terhadap teknis penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, terutama dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara dimasa pandemi covid-19 sekarang ini. Wakro menegaskan bahwa selain pengawasan Pilkada, penyelenggara Pemilu juga harus mawas diri terhadap wabah virus yang sedang merebak ini.

“apa yang sudah ditetapkan di Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) kita dijalankan sesuai protapnya, apalagi di masa pandemi ini terdapat aturan tambahan yaitu bagaimana ketika dalam proses pemungutan dan perhitungan suara sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Wakro saat mengahdiri acara podcast yang diadakan oleh KPU Daerah Brebes di Sekretariat KPU Daerah Brebes, Selasa. (8/12/2020)

Wakro juga menerangkan bahwasannya terdapat metode yang berbeda dari pemungutan suara sebelumnnya, dimana setiap pemilih tidak serta merta bisa masuk dalam bilik suara untuk memilih, dimana sebelumnya orang bisa bebas masuk, melainkan harus ada protokol kesehatan yang harus dijalannkan, maka dari itu terdapat tugas tambahan dari PTPS untuk memastikan bahwa Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS sesuai prosedur yang ada di PKPU.

Konstruksi TPS di Pilkada kan berbeda, lanjut dia, yaitu sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 maksimal 500 pemilih, sehingga dari jumlah yang ditetapkan oleh PKPU ini harus dijaga secara kesehatannya, ini yang disebut bahwa PTPS mempunyai penambahan fungsi pengawasan.

“memang ini dalam situasi yang pelik terkait Pilkada, dimana momen kali ini kita dihadapkan dengan sebuah wabah virus, disisi lain banyak kegiatan yang dirumahkan atau diberhentikan, akan tetapi Pilkada tetap berjalan. Ini memang menjadi sebuah putusan politik yang kemudian diturunkan dalam sebuah produk hukum, dan Peyelenggara Pilkada melaksanakan sebuah peraturan tersebut,” lanjut Wakro.

Beliau menjelaskan mengenai alasan lain kenapa Pilkada diteruskan selain terdapat produk hukum, yaitu terdapat keberlangsungan sistem pemerintahan daerah. Jikalau tidak dilaksanakan Pilkada, maka banyak kekosongan jabatan Kepala Daerah, walaupun secara Perundang Undang-Undangan mengatur tentang pengisian jabatan Kepala Daerah apabila telah habis masa jabatannya dengan Pelaksana Tugas (Plt), ini tidak mencerminkan sistem desentralisasi daerah, dan untuk lebih mengedapankan demokrasi di setiap daerah, pungkas Wakro.

Tag
Bawaslu Brebes
Berita