Perkuat Fungsi Pengawasan, Bawaslu Brebes Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol
|
Brebes, 18 Desember 2025 — Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo S.Pi., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, hadir memenuhi undangan KPU Kabupaten Brebes dalam acara Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 pada hari Rabu, 18 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Brebes.
Kehadiran Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes tersebut merupakan wujud nyata komitmen dan dukungan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kegiatan ini diikuti pula oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten Brebes sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi, keterbukaan, dan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, kemudian dibuka oleh M. Taufiq, selaku ketua KPU Kabupaten Brebes. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Wahadi, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Brebes, dengan moderator Imansyah.
Dalam penyampaiannya, Wahadi menegaskan pentingnya peran aktif partai politik dalam pemutakhiran data SIPOL. “Admin SIPOL partai politik harus benar-benar memahami akun dan mekanisme verifikasi. KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuatkan akun, karena akun SIPOL sepenuhnya dibuat oleh DPP masing-masing partai,” tegas Wahadi. Ia juga mengingatkan bahwa “SK kepengurusan yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2025 wajib diperbarui dan diunggah ke SIPOL, serta melakukan pemberitahuan resmi ke KPU Kabupaten Brebes".
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo S.Pi., dalam kesempatan tersebut menyampaikan imbauan kepada partai politik agar tertib administrasi dan tepat waktu dalam pemutakhiran data. “Saya berharap partai politik yang telah memiliki SK kepengurusan terbaru segera memutakhirkan data di SIPOL paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025,” ujarnya.
Melalui pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan di SIPOL, seluruh tahapan kepemiluan ke depan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Yogi Arif R
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes