Lompat ke isi utama

Hasil Pengawasan Kepemiluan

KNL

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2019, Bawaslu daerah Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota memiliki kewajiban mutlak untuk mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengawasan pemilu yang terbuka bagi masyarakat.

Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu memastikan setiap masyarakat dapat dengan mudah mengakses data penting kepemiluan. Adapun rincian informasi berkala yang disediakan.

No

Dokumen

Tahun

Media

1

Hasil Pengawasan Pemilu & Pemilihan Serentak

2024

Lihat