Ancang-Ancang Hadapi Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Kabupaten Brebes Gelar Rapat Persiapan
|
Brebes - Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Pengawas Pemilu dalam menghadapi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes gelar Rapat Persiapan dengan instansi terkait pada hari Kamis (21/09/2023) bertempat di Meeting Room Hotel Anggraeni Jatibarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukan kegiatan mengingatkan kepada seluruh peserta kegiatan untuk memahami prosedur dalam penyelesaian sengketa proses. “Rapat yang diselenggarakan pada pagi hari ini akan banyak membahas tentang ketaatan prosedur dalam ranah penyelesaian sengketa proses, oleh sebab itu peserta diharapkan fokus selama kegiatan”, tutur Trio. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa peserta kegiatan memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur penyelesaian sengketa proses, tambah Trio.
Rapat penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024 diikuti oleh berbagai instansi di Kabupaten Brebes dengan jumlah 50 orang. Peserta kegiatan diantaranya terdiri dari KPU, Panwaslu Kecamatan, Partai Politik, media/jurnalis, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengantisipasi sengketa-sengketa yang mungkin terjadi, terdapat tiga narasumber pada kegiatan ini. Narasumber pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Brebes yang dipaparkan oleh Nugroho Tanjung yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Dalam paparannya, pria yang akrab dipanggil Nutan berbicara tentang advokasi hukum penyelesaian sengketa. “Partai Politik dapat memaksimalkan upaya mediasi sebelum melanjutkan sengketa proses dalam tahap adjudikasi”, ujar Nutan. Hal ini juga sejalan dengan amanat Perbawaslu No. 9 Tahun 2022, di mana Bawaslu diperintahkan untuk melaksanakan seluruh upaya mediasi sebelum melanjutkan sengketa proses di tahap adjudikasi.
Masuk pada sesi kedua, paparan selanjutnya disampaikan oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, M. Aditya Nugroho. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjadi tema yang disampaikan.“Semangat dari Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah penyelesaian perkara secara cepat”, tutur Aditya. Berkaca dari semangat tersebut, Aditya menyampaikan agar Partai Politik sebelum masuk kedalam ranah penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan perkara dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Dalam paparannya, Aditya menjelaskan secara rigid terkait mekanisme prosedur/tata laksana mulai dari Konsep Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jenis-jenis Sengketa Proses Pemilu, sampai dengan Sistematika Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Brebes dalam menghadapi Penyelesaian Sengketa Proses, kegiatan dilanjutkan dengan pemapar materi terakhir oleh Dian Permata. Akademisi Universitas Ibnu Chaldun sekaligus Tim Pakar Pemerintah dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, membahas terkait Potensi Kerawanan Kampanye dan APK (Alat Peraga Kampanye). Dian menyoroti tentang kerawanan dan sanksi yang terdapat pada masa kampanye. “Teman-teman semua di ruangan ini memiliki cita-cita yang sama dalam Pemilu, yaitu Pemilu yang berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis”, tutur Dian. Oleh sebab itu Dian menegaskan agar seluruh pemangku kepentingan dalam Pemilu 2024 bersinergi agar pelanggaran Pemilu tidak terjadi. Kemudian para peserta diharapkan dapat menularkan dan transfer of knowledge terkait ilmu-ilmu yang didapat pada kesempatan rapat kali ini, tutup Dian.