Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Brebes Apresiasi Tindak Lanjut Saran Perbaikan

sdfdg

Foto bersama Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Brebes, 29 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Brebes menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Brebes, Selasa (29/09/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Amir Fudin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Brebes beserta jajaran sekretariat.

 

Kegiatan dibuka oleh Muhammad Taufik ZE selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes. Dalam sambutannya, Muhammad Taufik menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Brebes telah melaksanakan proses PDPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti imbauan dari Bawaslu. Dalam pelaksanaannya, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih.

 

“KPU telah melaksanakan PDPB sesuai dengan imbauan dari Bawaslu dan peraturan yang ada. KPU juga sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, sehingga pada hari ini pleno PDPB sudah siap dilaksanakan,” ujar Muhammad Taufik.

 

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 oleh KPU Kabupaten Brebes. Rekapitulasi tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan daftar pemilih tetap diperbarui sesuai dengan perubahan data dan informasi kependudukan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Amir Fudin menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Brebes atas pelaksanaan PDPB sekaligus tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU yang sudah melaksanakan PDPB dengan baik dan juga telah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah diberikan Bawaslu,” ungkap Amir.

 

Selain memberikan apresiasi, Amir juga mendorong agar pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PDPB berikutnya dapat terus diperluas. Menurutnya, selain pencermatan terhadap pemilih rentan dan pemilih luar negeri, pemilih pemula juga dapat menjadi salah satu kelompok yang dicermati dalam proses pemutakhiran data pemilih.

 

“Selain coktas pemilih rentan dan pemilih luar negeri, mungkin bisa ditambahkan untuk coktas terkait pemilih pemula,” ujar Amir.

 

Melalui pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan dan koordinasi antara KPU, Bawaslu, serta instansi terkait, diharapkan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Brebes dapat terus dilakukan secara akurat, mutakhir, dan komprehensif. Bawaslu Kabupaten Brebes akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan hak warga negara untuk terdaftar sebagai pemilih dapat terpenuhi.

Penulis dan Foto: Prisa Ratna A

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes