Lompat ke isi utama

Berita

Banyaknya Aturan Pidana Yang Dikenakan Untuk Penyelenggara Pemilu

Brebes – menginjak pada acara Ngopi Lur (ngobrol Pemilu ngalor ngidul) pada edisi ketujuh, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes mengajak KPU Daerah Brebes untuk berbincang tentang tema “Perspektif Pidana Pemilihan Umum pada Sendi Penyelenggaraan Pemilu”, dimana Bawaslu Kab. Brebes diwakili oleh Pak Yunus selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta KPU Brebes diwakili langsung oleh Pak Reza Pahlevi selaku Ketua KPU Daerah Brebes.

Acara yang diselenggarakan melalui via zoom dan live treaming di youtube dimulai dengan penyampaian materi oleh pak yunus. Beliau mempresentasikan beberapa materi pengawasan terkait pidana pemilu yang sesuai dengan tema acara kali ini seperti sumber pidana Pemilu, subjek pidana Pemilu, pidana Pemilu dalam setiap tahapan Pemilu 2019, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengawas partisipatif saat melihat dugaan pelanggaran, serta unsur-unsur pidana Pemilu.

“di Kabupaten Brebes sendiri kita menengani beberapa jenis pelanggaran, di Kab. Brebes terdapat 11 kasus Pidana, akan tetapi tidak terbukti. Karena unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi, jadi susah untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya” tutur Yunus, di ruang sidang Bawaslu Brebes, Senin (20/7/2020)  

Yunus melanjutkan dengan data pelanggaran di Kabupaten Brebes, dimana terdapat 63 register penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 dengan rincian berupa temuan terdapat 51 kasus, laporan terdapat 12 kasus, terbukti 48 kasus, dan tidak terbukti 15 kasus.

“kami dalam melaksanakan tugas dalam penanganan pidana tidak bisa ngarang atau tidak bisa “jare nyong” (Bahasa Brebesan), kita harus sesuai aturan Undang-Undang dan harus memenahui unsur dalam pidana, karena satu unsur saja tidak terpenuhi maka itu tidak bisa kemudian dilanjutkan keproses selanjutnya, karena pidana tidak main-main”, ungkap Yunus ketika menjawab pertanyaan dari peserta yaitu: “kenapa pidana Pemilu kok susah diterapkan didalam proses pelaksanaannya?”.

Sedangkan KPU Brebes yang diwakili oleh Reza Pahlevi menjelaskan tentang UU Pemilu yang ada dibuku kelima, dimana Sebagian besar tindak pidana pemilu ditujukan untuk penyelenggara Pemilu, dari unsur PPS, PPK, sampai KPU.

“dari semua pasal-pasal yang ada dalam tindak pidana Pemilu jika saya lihat semuanya, dimana kebanyakan penyelenggara Pemilu yang disebut dalam pidana Pemilu. Ini menjadi catatan untuk penyelenggara Pemilu”, tutur Reza

Reza menambahkan bahwa KPPS, PPS, PPK, dan KPU dalam kaitanyya dengan pidana Pemilu adalah harus orang-orang yang bersih, artinya tidak boleh salah sama sekali, karena melihat banyaknya aturan pidana yang dikenakan untuk penyelenggara Pemilu. Beliau menggambarkan sisi adil atau tidak jika pengenanaan pasal Pidana Pemilu lebih banyak ditujukan ke penyelenggara dari pada ke peserta Pemilu.  

Tag
Bawaslu Brebes
Berita