Bawaslu Brebes Mulai Menyusun Penerapan Manajemen Risiko
|
brebes.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes menerima kunjungan dari Inspektorat Utama Bawaslu RI. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes. (Selasa, 27 Desember 2022).
Dalam kunjungan kerjanya selama 2 hari, Inspektorat Utama Bawaslu RI wilayah II melakukan Sosialisasi Manajemen Risiko dan pendampingan penyusunan Register Risiko serta Rencana Penanganan Risiko.
Rini Wartini, Ak., M.M., CA, CRMP, CSEP selaku Inspektorat wilayah II Bawaslu di kesempatan sambutannya menyampaikan penerapan Manajemen Risiko secara konsisten itu sangat penting, dalam pengendalian internal, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan yaitu, Government, Risk dan Control.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong Bawaslu Kabupaten Brebes dalam menerapkan manajemen risiko melalui penyusunan Register Risiko (RR) dan Rencana Penanganan Risiko) (RPR). Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk membangun budaya sadar risiko dan menjadikan proses manajemen risiko sebagai bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan dan dalam proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi Bawaslu.
“Organisasi harus tercapai, baik rencana, output dan pengelolaan yang baik di management nya. Kewajiban kita melakukan analisis risiko harus bisa membaca risiko-risiko yang akan terjadi di lingkungan lembaga kita, faktor apa saja yang mempengaruhi baik risiko positif maupun negative”.
Kemudian dalam materinya, Peran Inspektorat Utama Dalam Pengawasan Internal, penerapan manajemen risiko di Bawaslu telah diatur secara detail dalam Keputusan Sekjen Bawaslu RI No. 0074 Tahun 2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Bawaslu.
“Pada prinsipnya semua kegiatan harus bisa diukur dan dievaluasi. Dalam rangka efektivitas pencapaian tujuan organisasi, kita harus mampu mengkaji risiko dan menetapkan langkah mitigasinya. Mulai dari identifikasi risiko, analisis, evaluasi hingga penanganan risiko yang timbul, apakah rendah, sedang tinggi, sangat tinggi. Semua ini harus dapat dimitigasi sejak dini dan ditangani dengan baik,” ujar Rini Wartini.
Lebih lanjut Setelah dilaksanakannya Sosialisasi Manajemen Risiko dan pendampingan penyusunan Register Risiko serta Rencana Penanganan Risiko pada Bawaslu Kabupaten Brebes dari tanggal 27 s.d 28 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Brebes telah mengidentifikasi risiko-risiko sesuai dengan komponen dalam Ranja terkait pengelolaan keuangan dan kinerja, serta pengawasan tahapan pemilu risiko tiap divisi, dan akan dijadikan prioritas penanganan berdasarkan tingkat risiko dalam dokumen Register Risiko.
