Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Tekankan proses PDPB Perhatikan Pemilih Baru dan TMS

okjhkhkh

Brebes – Dalam upaya menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes di Kantor KPU pada hari Selasa, 24 Juni 2025 dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.

 

Koordinasi ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Hadi Asfuri, bersama Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes, Amir Fudin.


Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Taufik, Z.E., bersama Anggota sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kabupaten Brebes, Manja Damanik menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Brebes.

 

Dalam koordinasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri menegaskan pentingnya pelaksanaan PDPB yang menyeluruh dan tepat sasaran. “PDPB bukan hanya agenda rutin, tapi kunci utama menjamin hak pilih warga negara. Kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang tercecer maupun terdaftar ganda,” ujarnya.

 

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu memberi perhatian khusus pada pemilih dalam tiga kategori utama, yaitu Pemilih Baru, Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketiganya dinilai sebagai komponen data yang dinamis dan memerlukan validasi ketat.

 

Amir Fudin, menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU Kabupaten Brebes untuk mengakomodir terhadap  Daftar Pemilih Tambahan  pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan menandai Pemilih yang  TMS agar proses PDPB lebih sistematis dan mudah diawasi. “Data ini tidak bisa dibiarkan menggantung. Harus ada penanganan yang cepat dan tepat di Sidalih, supaya tidak menimbulkan masalah saat tahapan Pemilu nanti,” jelasnya.

 

Bawaslu juga menekankan bahwa KPU selain mengacu pada data kependudukan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga memperhatikan data Pemilih Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Perubahan status kependudukan, pindah domisili, meninggal dunia dan keadaan lain yang mempengaruhi status Pemilih menjadi faktor penting yang harus diperhatikan secara berkala.

 

Bawaslu berharap KPU terus menjaga sinergi dan komunikasi aktif untuk memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan maksimal dan tepat sasaran.

Penulis dan Foto: Prisa Ratna Andriyani

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes