Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Terima Kunjungan Mahasiswa Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid: Wawancara Bedah Legalitas APK di Properti Pribadi.

adfafaf

Brebes - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menerima kunjungan akademis mahasiswa Fakultas Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) untuk melakukan wawancara mendalam terkait legalitas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di properti pribadi, Senin (6/4).

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bawaslu menegaskan bahwa setiap pemasangan atribut kampanye di atas tanah atau bangunan milikwarga wajib mengantongi izin dari pemilik sah. Pelanggaran terhadap prosedur ini dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu yang dapat ditindaklanjuti dengan pencopotan paksa melalui koordinasi dengan Satpol PP. 

 

Sesi wawancara ini secara khusus membedah mekanisme sinkronisasi antara hukum positif Indonesia dengan prinsip keadilan dalam hukum Syariah mengenai penghormatan terhadap hak milik (milkiyah). Mahasiswa Fakultas Syariah menggali lebih dalam mengenai batasan hak kampanye peserta pemilu agar tidak mencederai hak privat masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk seperti Kecamatan Wanasari. Fokus penelitian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi warga yang sering kali merasa tidak berdaya saat pagar atau halaman rumah mereka diklaim secara sepihak sebagai sarana sosialisasi politik.

 

Penulis dan Foto: Rizal N E

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes