Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Brebes Mengusulkan Penyandingan Data Kematian Harus Melibatkan Beberapa Instansi/Lembaga Daerah Terkait.

Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Brebes – Bawaslu Kab. Brebes melakukan pengawasan terkait permintaan data kematian oleh KPU Daerah Brebes kepada Pemerintah pada hari Jumat, 11 Desember 2020, yang terdiri dari 2 Desa, yaitu Desa Linggapura dan Desa Kalijurang di Kecamatan Tonjong.

Adapun maksud permintaan data kematian oleh KPU Daerah Brebes yaitu untuk mensinkornasikan data tersebut dengan data yang dihimpun oleh Kabupaten. Mengapa kemudian KPU Daerah Brebes harus turun langsung ketataran Desa terkait permintaan data kematian, selain karena saran Bawaslu Kab. Brebes pada rapat pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober yang mengusulkan untuk data kematian agar dikroscek lebih detail perubahannya, juga untuk lebih memastikan data kematian antara desa dan kabupaten sinkron.

Melihat daftar pemilih berkelanjutan sampai dengan periode Oktober, terdapat pengurangan Daftar pemilih yang signifikan, yaitu 2.364 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan potensi pemilih baru 140 pemilih. Hal demikian tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar atau lebih kecil jika data kematian bisa disandingkan dengan data di Pemerintah Desa. Mengingat periode sebelumnya, jumlah TMS Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober terbsar dari periode-periode sebelumnya, maka dalam persiapan pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan periode November 2020 perlu adanya validasi data TMS yang rinci.

Seperti yang telah terjadi sebelumnya dalam perhelatan Pemilu 2019 pada tahapan daftar pemilih, selain daftar pemilih ganda yang selalu menjadi problem, juga data kematian menjadi titik sorot kerancuan data daftar pemilih. Sebagaimana perhelatan Pemilu 2019, Bawaslu Kab. Brebes menemukan indikasi TMS berjumlah 5.554 pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan 2 (DPTHP-2), dimana salah satu uraian rinciannya terdapat pemilih yang meninggal terdapat 606 pemilih.

Mengacu pada pengalaman Pemilu 2019, maka kemudian KPU Daerah Brebes yang diberi kewajiban baru sebagaimana tertera dalam pasal 20 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Kewajiban KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam hal pengolahan data Daftar Pemilih Berkeanjutan harus memerhatikan data TMS khususnya data kematian.

Bawaslu Kab. Brebes juga mewanti-wanti kepada KPU Brebes agar dalam hal permintaan data kematian ke Pemerintah Desa harus tetap berkordinasi dengan Disdukcapil selaku induk data di Kabupaten, dan tidak menutup kemungkinan untuk berkordinasi dengan Lembaga atau instansi daerah yang ada hubungannya dengan data tersebt seperti BPS dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Brebes.

Tag
Bawaslu Brebes
Berita