Bawaslu Republik Indonesia Wajib Perketat Pengawasan Data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
|
Brebes- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes menerima kunjungan supervisi dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI ke kantor sekretariat Bawaslu Kab. Brebes (23/5/2022).
Bertempat di ruang sidang H. Abdul Ghofur Bawaslu Kabupaten Brebes, Supervisi di hadiri oleh Tim dari Bawaslu RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes beserta staf.
Supervisi ini dilaksanakan rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024. Supervisi yang menggunakan metode diskusi ini mengerucut pada pembahasan potensi-potensi dugaan pelanggaran yang muncul pada tahapan pendaftaran parpol dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol.
“Tahapan Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung pada bulan Juni tahun 2022, Bawaslu RI bergerak cepat dalam memetakan potensi masalah-masalah yang ada di Kabupaten/Kota sebagai bekal pencegahan dugaan pelanggaran” tutur Lesmana yang menjabat sebagai fungsional analis hukum muda Bawaslu RI.
Lesmana menambahkan bahwa verifikasi Partai Politik (Parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 /PUU-XVIII/2020 mensyaratkan Verifikasi faktual (verfak) bagi Parpol baru/tidak lolos verifikasi pada pemilu 2019 yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
“Kerawanan yang acap kali terjadi pada verfak yaitu adanya kegandaan data anggota parpol yang terdapat pada Sistem informasi partai politik (SIPOL) sehingga menyulitkan pengawasan dilapangan” tutur Wakro yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.
Yunus Awaludin Zaman yang merupakan anggota/kordiv penanganan pelanggaran menambahkan bahwa terdapat potensi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kedalam SIPOL. Oleh sebab itu Bawaslu RI dalam melaksanakan pengawasan fokus pada data SIPOL sebelum data tersebut turun ke Kabupaten/Kota.
Supervisi yang membahas potensi-potensi kerawanan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 ditutup dengan doa dan foto bersama.
