Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wilayah Pantura Jawa Tengah Rapat Koordinasi

Bawaslu Kabupaten Brebes - Untuk meningkatkan Kapasitas dan Evaluasi Lembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tingkat Kabupaten se-Pantura yang meliputi Kab.Brebes,Kota Tegal,Kab.Pemalang dan Kota Pekalongan menggelar Rapat Bersama di Ruang Sidang H.Abdul Ghofur Kantor Bawaslu Brebes,Jl.Raya Pasar Batang No…… yang di hadiri oleh Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan masing masing Bawaslu Kabupaten membahas tentang Agenda Bawaslu kedepan Selasa,( 17/09/2019 )

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Wakro,S.Ip dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bawaslu Wilayah Pantura yang secara teknis ini merupakan acara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Brebes hanya mendapat tugas untuk menyiapkan tempat untuk itu, kiranya disampaikan permohonan maaf jika terdapat kekuarangan.

Di hadapan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa tengah dan Peserta Rapat,Ketua Bawaslu Brebes Memutar Video hasil Kinerja Bawaslu Brebes terkait Desa Anti Money Politic dan Desa Pengawasan

Selanjutnya Wakro menjelaskan Tujuan dari kegiatan perwujudan Desa Anti Money Politic dan Desa Pengawasan adalah upaya menjawab kegelisahan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Brebes setelah Pemilu selesai,demikian pungkasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ,Heru Cahyono,yang juga selaku Divisi Penyelesaian sengketa,menyampaikan hal hal Terkait penyusunan dan permohonan RAB Pilkada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah dan juga santunan kecelakan kerja apakah korban sudah menerima semua atau ada yang masih terkendala persyaratan adminiatrasi.Mengingatkan hal tersebut,untuk segera menindaklanjutinya dengan mengecek secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait.

Di samping itu anggaran kegiatan yang akan di susun antara lain konsep Desa Anti Money Politic dan Desa Pengawasan seperti yang sudah terlaksana oleh Bawaslu Kabupaten Brebes.

Kemudian untuk kedepan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan merancang ToR sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Selain itu ada juga kegiatan Gelar Budaya yang menelan anggaran tidak sedikit dan juga kegiatan sosialisasi kelompok sasaran" imbuhnya.

"Dan untuk menjawab kegalauan Bawaslu yang tidak ada pelaksanaan PemiluKada 2020,ada beberapa rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober dan Desember,"tandasnya.

Dari beberapa catatan dalam Rakorwil ke-2 di Brebes kali ini,Heru Cahyo,meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaporkan kegiatan yang belum terlaksana tapi masuk kedalam RAB di antaranya,Bawaslu Brebes Nihil,Bawaslu Tegal 7 yang di ajukan terlaksana baru 5,Kota Pekalongan 3 di antaranya Kegiatan Sosialisasi Kelompol Sasaran yang tidak dilaksanakan, Kegiatan Kapasitas juga belum terlaksana, dan Rakor dengan Media.Kab.Pemalang 6, di antaranya Rakernis dengan media.Bawaslu Kota Tegal 3 tidak terlaksana

Dia pun menegaskan terkait PPID, menyampaikan wajib hukumnya bagi tiap Bawaslu Kabupaten / Kota untuk menyiapkan satu tempat dengan perlengkapannya sebagai PPID (Meja, Kursi, Alat Tulis)

Di akhir penyampaianya Heru Cahyo" ketidak terlaksanakannya kegiatan-kegiatan yang masuk dalam RAB maka itu berpengaruh pada perubahan RAB yang akan datang dan untuk itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus memiliki gambaran tentang langkah-langkah yang harus di jalankan,

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru