Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Meminimalisir Praktik Politik Uang, Panwaslu Kecamatan Tonjong Mengikuti Karnaval Budaya Dengan Mengangkat Tema “Stop Money Politic”

Foto Bersama1wasa

Tonjong - Senin, 21 Agustus 2024 Panwaslu Kecamatan Tonjong mengikuti kegiatan Karnaval Budaya yang diadakan oleh Pemerintah Kecamatan Tonjong. Dalam kegiatan Karnaval Budaya ini, Panwaslu Kecamatan Tonjong mengangkat tema “Stop Money Politik”. Tema ini diangkat berdasarkan refleksi pelaksanaan Pemilu pada Februari yang lalu di mana praktik money politik masih amat lekat tercium adanya.

Ada beberapa kasus Politik uang yang dapat kita lihat pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 kemarin seperti yang terjadi di Bekasi, di mana calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Golkar, Ranny Fahd A.Rafiq yang diduga menyebarkan uang kepada warga di daerah pemilihannya pada Senin, 12 Februari 2024. Video pada saat pembagian uang di suatu rumah pun tersebar di media sosial. Ada juga kasus di Cianjur, di mana Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OS yang membagikan uang kepada warga untuk memilih seorang Caleg DPRD Cianjur. Dalam penggeledahan di rumah OS yang dilakukan Polisi, Polisi menemukan amplop berisi uang dengan spesimen surat suara caleg tersebut. (sumber: Koran Tempo dengan judul “Tebar Uang Menjelang Pencoblosan”, berita tersebut dapat diakses melalui link tersebut: https://koran.tempo.co/read/hukum/487253/kasus-politik-uang-pemilu-2024 )

Money Politik atau politik uang bisa diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh oknum yang memiliki kepentingan dalam kegiatan politik untuk mempengaruhi perilaku seseorang dengan memberikan suatu imbalan tertentu. Namun secara umum, politik uang dipahami oleh masyarakat kita sebagai kegiatan transaksi jual beli suara pada pelaksanaan pemilihan baik itu Pemilu maupun Pilkada.

Politik uang sampai saat ini masih kerap menjadi bahan diskusi baik oleh para pengamat politik, akademisi, pegiat Pemilu, bahkan dikalangan masyarakat umum. Pengertian Politik uang sendiri baik di dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada belum dijelaskan secara khusus, meski demikian pengaturan sanksi yang berkaitan dengan politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada di mana hal ini masuk dalam kategori tindak pidana.

Untuk itu, dalam kesempatan kegiatan Karnaval Budaya ini Panwaslu Kecamatan Tonjong ikut andil meramaikan sekaligus sebagai ajang sosialisasi. Hal ini tentunya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum yang berada di wilayah Kecamatan Tonjong khususnya mengenai betapa bahayanya jika politik uang masih menjadi pintu transaksi antara aktor politik dengan masyarakat yang kemudian akan menimbulkan efek-efek kedepannya. Dampak negatif dari adanya politik uang amatlah panjang dan apabila hal ini dibiarkan terus menerus tentunya akan memberikan dampak kerugian bagi banyak pihak, baik itu masyarakat hingga pemerintah.

Setidaknya dari praktik politik uang ini memiliki dampak langsung dan dampak jangka panjang. Dampak langsung yang dimaksudkan yakni Pidana penjara dan denda yang akan didapatkan bagi para pelaku jika terbukti melakukan praktik politik uang dikarenakan hal ini merupakan suatu tindakan yang dikategorikan masuk dalam tindak pidana sesuai apa yang penulis jabarkan pada paragraf di atas.

Mengenai sanksi pidana terhadap praktik politik uang sudah diatur secara jelas baik di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Namun dalam konteks ini Panwaslu Kecamatan Tonjong fokus memberikan edukasi kepada masyarakat sanksi Pidana yang akan didapatkan jika terlibat dalam praktik politik uang. Di mana sesuai dengan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah dirubah beberapa kali disebutkan bahwa:

“Pasal 187A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

“Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

 

Itulah sanksi yang akan didapat bagi masyarakat yang melakukan praktik politik uang, masing-masing (pemberi dan penerima) akan mendapatkan sanksi pidana yang tidak main-main hukumannya. Selain pengaturan sanksi pidana bagi mereka yang melakukan praktik politik uang, sanksi pidana juga menanti bagi mereka yang tergabung dalam Partai Politik, lembaga, dan lainnya yang melakukan tindak pidana serupa, di mana hal tersebut dijalaskan pada Pasal-Pasal berikutnya.

Kemudian dampak jangka panjang dari adanya praktik politik uang adalah akan memungkinkan pemerintahan yang akan datang menciptakan pemerintahan yang korup. Hal ini didasarkan pada proses awal dipenuhi dengan transaksi politik kemudian berlanjut pada pengisian jabatan-jabatan pemerintahan yang amat politis. Kemudian dampak jangka panjang kedua adalah rusaknya paradigma bangsa.

Demikian betapa bahayanya dari tindakan politik uang, dengan demikian Panwaslu Kecamatan Tonjong mengajak kepada seluruh masyrakat khususnya masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Tonjong menghindari tindakan politik uang sekaligus mengajak agar masyarakat mau aktif dalam perkembangan politik nasional dan daerah juga aktif mengawasi segala tindak tanduk siapapun mereka yang hendak mencalonkan dirinya sebagai Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Penulis dan Foto: Rooby Pangestu Hari Mulyo – Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Tonjong
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes