Lompat ke isi utama

Berita

DAMPAK POLITIK UANG KAITANNYA DENGAN KEBERLANGSUNGAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Brebes – Melanjutkan dari apa yang sudah dilakukan oleh tim Bawaslu Kabupaten Brebes tentang pembentukan desa politik uang, pada hari Minggu, 10 November 2019, diadakannya pembinaan 2 dan 3 di Aula Balaidesa Ciseureuh dalam bentuk sosialisasi serta fokus grup diskusi. Kegiatan ini berdasarkan dari data yang diperoleh pada pembinaan pertama dalam bentuk assessment.

Menelisik hasil assessment yang menitikberatkan pada pertanyaan tentang pengetahuan dan prilaku masyarakat Desa Ciseureuh didapati sebuah hasil bahwa 60% (persen) masyarakat minim pengetahuan tentang anti politik uang berupa pendalaman mengenai aturan dan sanksi politik uang. Selain itu, terkait pertanyaan prilaku didapati bahwa 70% (persen) masyarakat menolak prilaku-prilaku politik uang, entah itu dari kalangan pemerintahan yang identik dengan pungli ataupun dari instansi lainnya.

Hasil data yang diperoleh kemudian diolah menjadi sebuah materi dalam bentuk sosialisasi. Terdapat 50 peserta dalam mengikuti kegiatan ini, dimana 50 peserta ini merupakan keterwakilan responden pada saat kegiatan pertama. Jumlah keseluruhan peserta merupakan perwakilan dari beberapa lembaga-lembaga desa, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kader Posyandu, Pemuda Karangtaruna Desa, dan Tokoh Masyarakat.

Penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh Pak Wakro selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, sebelum menyampaikan beberapa materi tentang politik uang beserta aturan dan sanksi politik uang, sambutan dari Pemerintah Desa yang dalam hal ini langsung diutarakan oleh Bapak Kepala Desa Ciseureuh Pak Darsono, beliau menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Brebes karena telah komitmen untuk menyelenggarakan kegiatan pembentukan desa anti politik uang. Tidak lupa juga, beliau menambahkan bahwa besar harapan dari Pemerintah Desa agar kegiatan ini bisa menjadi sebuah pembelajaran untuk semua kalangan masyarakat agar kedepan terkait dengan kontestasi Pemilihan Umum tidak ada lagi masyarakat yang menerima politik uang atau suap.

Selanjutnya, Pak Wakro menyampiakan materi sosialisasi. Beliau memberikan gambaran umum mengenai Pemilu dan penyelenggara Pemilu,

“selain KPU, sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu. Walaupun Bawaslu sebagai lembaga baru di Kabupaten Brebes yang sebelumnya berbentuk lembaga ad hoc dengan nama Panwaslukab, tugas Bawaslu sama pentingnya dengan penyelenggara Pemilu yang lain seperti halnya KPU. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan penjaga keadilan dan marwah demokrasi”, tutur Pak Wakro.

Paparan selanjutnya, Pak Wakro menjelaskan mengenai dasar materi sosialisasi yaitu data assessment terkait pengetahuan tentang politik uang beserta aturan dan sanksinya yang menjadi tajuk utama materi sosialisasi,

“Bapak Ibu saya akan menjelaskan mengenai akibat politik uang, tidak banyak masyarakat mengetahui ini, bahwa dampak politik uang ini begitu luas, seperti mengakibatkan tidak efektifnya pembangunan, terpilihnya pemimpin yang tidak memiliki kapasitas, korupsi yang melembaga, dan pelaku dapat dipidana dan dipenjara. Salah satu aturan pidana pemilu terkait politik uang yaitu Pasal 523 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pelaksana peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjinkan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sebagai penutup materi, beliau menambahkan tentang bentuk rencana tidak lanjut untuk diskusikan, diskusinya menyangkut mengenai pandangan masyarakat mengenai politik uang dalam Pemilu, contoh hal/perbuatan yang dikategorikan dalam politik uang, dan komitmen masyarakat terkait politik uang.

“silahkan untuk sesi selanjutnya peserta membentuk kelompok diskusi untuk mempresentasikan hasil diskusi sesuai dengan rencana tindak lanjut, serta nanti mengisi kertas post it yang tertempel dimading”, imbuhnya.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru
Pembentukan Desa Anti Politik Uang