Lompat ke isi utama

Berita

Efektif Awasi Kampanye Dan Penertiban APK, Bawaslu Brebes Apresiasi Stakeholder Terkait

afafafafaf

BREBES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes mengapresiasi kerjasama yang baik dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo, menyampaikan bahwa sinergi antara Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Brebes, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan stakeholder terkait telah berjalan dengan efektif dalam mengawasi dan menertibkan APK di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

 

"Kami mengapresiasi kerjasama yang solid dari semua pihak dalam mengawal pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang tertib dan berkualitas," ujar Karnodo dalam Rapat Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Brebes, Jum’at (27/12/2024).

 

Dalam pengawasan kampanye, Bawaslu Kabupaten Brebes telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau setiap kegiatan kampanye para kandidat. Tim ini fokus mengawasi berbagai aspek seperti jadwal kampanye, lokasi, materi kampanye, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis.

 

"Kami memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pengawasan ini mencakup kampanye tatap muka, kampanye daring, hingga penggunaan media sosial oleh para kandidat," tambah Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes, Hadi Asfuri.

 

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, seperti pemasangan di tempat terlarang, ukuran yang tidak sesuai, hingga APK yang mengganggu ketertiban umum.

 

Hadi Asfuri menambahkan bahwa pihaknya telah memproses sejumlah temuan pelanggaran APK dan kampanye yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur. "Secara umum peserta Pemilihan telah mematuhi aturan, namun masih ada beberapa pelanggaran yang telah ditertibkan," jelasnya.

 

Bawaslu Brebes juga menerapkan sistem pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye. "Tidak lupa Kami selalu mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kampanye melalui kanal pengaduan yang telah kami sediakan," tegasnya.

 

Ke depan, Bawaslu Brebes akan terus meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan tahapan Pilkada 2024 yang tersisa berjalan demokratis, jujur, dan adil.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes