Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno PDPB, Bawaslu Brebes Soroti Pemilih Baru yang Belum Masuk Daftar Pemilih

hjdhghswgtasga

BREBES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Brebes, Rabu (2/07/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes menyoroti masalah pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

 

Dalam forum tersebut, Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Brebes, Amir Fudin, menekankan pentingnya memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. "Kami mengapresiasi upaya KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Namun, masih ditemukan sejumlah pemilih baru, terutama yang baru berusia 17 tahun atau yang baru menikah, belum tercatat dalam daftar pemilih," ungkapnya.

 

Rapat pleno yang dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait ini membahas strategi untuk menjangkau pemilih yang belum terdaftar. Bawaslu Kabupaten Brebes mengusulkan peningkatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perangkat desa untuk memastikan data pemilih selalu ter-update.

 

"Kita perlu sinergi yang kuat antara KPU, Bawaslu, Dukcapil, dan perangkat desa agar tidak ada lagi pemilih yang terlewat dalam pendataan," tambah Amir Fudin.

 

Menanggapi masukan dari Bawaslu, KPU Brebes berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan diri sebagai pemilih. Ketua KPU Brebes menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan validasi data. "Kami akan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena belum terdaftar sebagai pemilih," tegas Ketua KPU Brebes.

 

Amir Fudin mengingatkan tentang pentingnya menjaga hak pilih sebagai hak konstitusional setiap warga negara. "Hak pilih adalah hak fundamental dalam demokrasi yang tidak boleh diabaikan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus dapat menggunakan haknya untuk memilih pemimpin," ungkap Amir Fudin.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hak pilih merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang paling dasar dalam sistem demokrasi. Ketika ada pemilih yang tidak terdaftar, hal ini berpotensi mengurangi legitimasi hasil pemilihan dan dapat merugikan proses demokrasi secara keseluruhan.

 

"Kami tidak ingin ada satupun warga yang merasa diabaikan atau kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih ini bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," tutup Amir Fudin.

 

Bawaslu Kabupaten Brebes juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemutakhiran data ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya, serta memastikan tidak ada diskriminasi dalam proses pendaftaran pemilih.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes