Jangkau Masyarakat dan Mahasiswa, Karnodo Ajarkan Praktik Langsung Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Pada Kegiatan Bawaslu Mengajar
|
Brebes - Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes telah sukses melaksanakan salah satu rencana giat divisi berupa "Bawaslu Mengajar" di Balai Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Jumat (01/08/2025). Kegiatan ini dilakukan dengan mengundang mahasiswa KKN STAI Brebes, Pemuda Maju Bersama, dan pemuda pemudi Karang Taruna Desa Kedungbokor.
Acara dibuka oleh moderator dari mahasiwa KKN STAI Brebes, selanjutnya Trimono, S. Pd sebagai Kepala Desa Kedungbokor menyampaikan beberapa kata sebagai sambutan. Beliau berharap dengan adanya kunjungan dari Bawaslu dapat meningkatkan patisipasi masyarakat di daerahnya untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara. "Hadirnya Bawaslu di balai desa ini semoga kita bisa bertukar pikiran dan Bawaslu dapat mendengarkan adanya masukan dari masyarakat di lapangan, agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pemilu di kemudian hari".
Sebagai pembicara, koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Brebes Karnodo mengangkat topik Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP). Dalam pemaparannya beliau memberikan materi dan gambaran mengenai apa yang disebut sebagai sengketa dalam pemilihan. Selanjutnya para peserta diberikan pemahaman terkait apa yang menjadi peran serta kewenangan Bawaslu apabila terjadi sengketa antar peserta pemilihan. Dari kegiatan diskusi dan pemaparan materi tersebut, diharapkan mahasiswa dan masyarakat dapat memahami tahapan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.
Para peserta dapat menyimak dengan baik dan turut aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi yang diadakan."Proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan cara cepat dan ditempat peristiwa pada hari yang sama, terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya. Kepada teman - teman mahasiswa yang saat ini telah saya berikan pemahaman dan edukasi mengenai penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa antar peserta pemilihan di lingkungan tempat tinggal masing - masing". Terang karnodo dalam pertemuan tersebut.
Selanjutnya, Karnodo membagi kelompok KKN ke dalam 2 grup berbeda. Kepada masing - masing grup diberikan contoh kasus sengketa yang sering terjadi di lapangan untuk diperankan oleh para mahasiswa. Para mahasiswa sangat antusias untuk berbagi peran yang akan dimainkan dalam simulasi tersebut. Dalam satu kelompok, ada mahasiswa yang berperan sebagai calon legislatif, tim sukses pasangan caleg, anggota dan staf panwascam serta saksi terjadinya sengketa di lapangan.
"Kepada teman - teman mahasiswa KKN yang telah melakukan simulasi penyelesaian sengketa ini saya harapkan apabila suatu saat salah satu dari anda menemukan kasus seperti ini di lingkungan rumah anda, saudara sekalian dapat ikut berperan aktif melaporkan ke Badan Adhoc, yakni ke teman - teman panwascam". Pesan Karnodo kepada mahasiswa KKN yang mengikuti pelaksanaan simulasi penyelesaian sengketa.
Kegiatan Bawaslu Mengajar ini sebagai bukti bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes tetap menunjukan komitmennya untuk terus dapat meningkatkan kinerjanya di masa non tahapan ini, sekaligus dapat meningkatkan pemahaman serta kepedulian masyarakat dalam mencegah terjadinya PSAP di pemilihan mendatang.
Penulis dan Foto: Imanda Yustin Natalise
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes