Jelang Pemilu 2024 : Bawaslu Brebes Fokuskan Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
brebes.bawaslu.go.id – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 pada Senin,( 19/12/2022 ) di Meeting room Hotel Anggraeni Tanjung,Brebes.
Dengan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Panwaslu Kecamatan sekabupaten Brebes Divisi Hukum, Pencegahan,Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staf Teknis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro, S.IP menyampaikan, ini merupakan upaya Bawaslu Brebes untuk mempersiapkan Panwaslucam se-Kabupaten dalam melaksanakan tugas mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan, kemudian dalam menghadapi adanya dugaan pelanggaran pada pemilu 2024 mendatang, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu brebes dapat menangani secara professional, dan berusaha untuk selalu meningkatkan sinergi.
“Kami sebagai Bawaslu akan selalu mengedepankan fungsi-fungsi pencegahan dalam upaya meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Dengan harapan yang disampaikan narasumber bisa menjadi pegangan kedepan” tuturnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Sri Wahyu Ananingsih,dalam paparannya menyampaikan tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024.
‘’Sesuai dengan kewenangannya Panwaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasal 461 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu. Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. Pasal 455 ayat (1) huruf c Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu: diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Mengakhiri kegiatan dengan berdiskusi dan tanya jawab terkait Tahapan pelaksanaan Pemilu dan dikhususkan kendala dalam pengisian formulir F yang merupakan alat kerja dalam penyelesaian sengketa pemilu dan formulir A sebagai laporan hasil kegiatan pengawasan.
