Lompat ke isi utama

Berita

Kebijakan dan Inovasi Bawaslu Brebes untuk Keterbukaan Informasi Publik

Brebes – 12 Bawaslu Kabupaten Kota yang telah lolos ke tahap uji Publik pada hari ini mengikuti Uji Publik melalui Virtual Daring yang di adakan Komisi Informasi Jawa tengah  dengan system Group. Adapun Bawaslu Kabupaten Brebes masuk dalam group yang di uji pada jam 09.00 – 11.30 bersama dengan Bawaslu Banjarnegara, Bawaslu Batang, Bawaslu Cilacap, Bawaslu Jepara dan Bawaslu Kota Pekalongan. Rabu, 25/11/2020

Uji Publik Bawaslu Kabupaten Brebes bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Brebes, Kegiatan Uji Publik ini merupakan Kegiatan akhir sebelum penentuan Pemeringkatan dari sekian rentetan penilaian oleh Komisi Informasi Jateng dengan Tema yang diangkat adalah Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, Bawaslu kabupaten Brebes dengan 35 Bawaslu Kabupaten/kota se-Jateng mengawali tahapan yang di rancang berdasarkan regulasi yang ada. Mulai dari menilai atau melihat website badan publik, melakukan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi, kemudian mengevaluasinya. Setelah itu berlanjut presentasi, visitasi dan verifikasi badan publik di semua kategori.

Hasil dari itu semua, sekarang memasuki tahap Uji Publik. Dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota, yang mengikuti tahapan sebelumnya tidak semuanya bisa lolos dalam tahap Uji Publik. Dalam tahap Uji Publik ini, di tetapkan 12 Bawaslu kabupaten/kota, untuk berhak mengikuti Uji Publik.

Dalam tahap akhir Uji Publik, metodenya memakai standar nasional. Tim penilai atau dewan juri adalah para pakar di bidangnya, atau para ahli di bidangnya, yang tentu sudah tidak diragukan lagi kemampuannya. Pada Tahun ini juri yang dilibatkan adalah Titi Anggraeni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Emerson Yunto dari ICW, Kaka Suminta dari KIPP, Irma Hidayana dari Satgas Covid-19, doktor Amirudin dari Universitas Diponegoro, pakar komunikasi dan mantan komisioner Komisi Informasi doktor Nur Hidayat Sarbini sekaligus dosen dan pakar politik ahli tata pemerintahan dan ahli kepemiluan, Elly Esra dari UKSW, Widi Nugroho dari Pattiro, dan Nuswantoro dosen Fakultas Hukum Undip.

Metode penilaian oleh Dewan juri meliputi beberapa aspek dan memberi perhatian khusus pada badan publik dalam penanganan Covid-19. aspek yang di nilai diantaranya tentang tata kelola informasi mulai dari program, perencanaan, kegiatan, evaluasi dan kebermanfaatan bagi publik.

Setelah melawati sesi Uji Publik, Bawaslu kabupaten brebes mendapat respon yang sangat baik dari para Penguji diantaranya Kaka Suminta dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan Titi Anggraeni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Kaka Suminta Uji publik kali ini merupakan sesuatu yang excellent (arti: luar biasa) dimana ada dalam penjelasan Presentasi Bawaslu Kabupaten Brebes yang Di wakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (Wakro) bahwa kapasitas capaian dan apa yang ingin dicapai oleh Lembaga Bawaslu Brebes itu sangat jelas tetepi kaka juga mempunyai kredit jika ternyata ada dalam Lembaga yang di uji jika masih ada kendala dalam penyajian akses.

“Uji publik kali ini merupakan sesuatu yang excellent (arti: luar biasa) dimana ada dalam penjelasan mengenai kapasitas capaian dan apa yang ingin dicapai oleh Lembaga Bawaslu Brebes sangat jelas. tetepi, juga ternyata ada dalam Lembaga yang di uji jika masih ada kendala dalam penyajian akses,” ucapnya.

Sedangkan menurut Titi yang dalam memberikan masukan dan Apresiasi mengawali dengan slogan sunshine is the best medicine (arti : sinar matahari adalah obat paling manjur) yang menurutnya dengan keterbukaan informasi menjadi jembatan untuk masyarakat agar memahami kebijakan maupun kendala baik Prosesural maupun kendala yang bersifat Substansial dan berpesan agar badan Publik membuat Inovasi berdampak bermanfaat secara konsistensi.

“sunshine is the best medicine (arti : sinar matahari adalah obat paling manjur) yang menurutnya dengan keterbukaan informasi menjadi jembatan untuk masyarakat agar memahami kebijakan maupun kendala baik Prosesural maupun kendala yang bersifat Substansial. Saya berpesan agar badan Publik membuat Inovasi berdampak bermanfaat secara konsistensi,”kata Titi.

Kemudian Titi menambahkan bahwa informasi tidak hanya ceklist tetapi substansi menjadi nilai utuh dari sebuah organisasi dan berharap komitmen bagian dari nilai yang di yakini melekat melampaui sekedar ceklist secara substansi agar konten sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya dengan informasi yang terbuka dapat memperkokoh lembaga sebagaimana keterbukaan adalah Nature dan dengan keterbukaan akan melahirkan Partisipasi sedangkan partisipasi melahirkan komponen yang seimbang. Bawaslu Kuat Demokrasi Hebat.

“Bahwa informasi tidak hanya ceklist tetapi substansi menjadi nilai utuh dari sebuah organisasi dan saya berharap komitmen itu merupakan bagian dari nilai yang di yakini melekat melampaui sekedar ceklist secara substansi agar konten sesuai kebutuhan masyarakat. Menurut saya dengan informasi yang terbuka dapat memperkokoh lembaga sebagaimana keterbukaan adalah Nature dan dengan keterbukaan akan melahirkan Partisipasi sedangkan partisipasi melahirkan komponen yang seimbang. Bawaslu Kuat Demokrasi Hebat,“ tambah Titi.

 

Humas Bawaslu Kab.Brebes

 

Tag
Bawaslu Brebes
Berita
Berita Terbaru