KEDEKATAN BAWASLU BREBES DENGAN MASYARAKAT ADAT JALAWASTU DAN PENGARUH BUDAYA DALAM DINAMIKA PENGAWASAN PEMILU
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilu – Bukti dari jejak kelembagaan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Umum maupun program pengawasan Pemilu partisipatif masih dirasakan oleh beberapa elemen masyarakat, salah satunya masyarakat adat Jalawastu. Terbukti dengan adanya sebuah undangan dari masyarakat adat Jalawastu kepada Bawaslu Kabupaten Brebes untuk menghadiri acara Upacara Ngasa Adat Jalawastu pada hari Selasa, 10 Maret 2020, yang terletak di Dukuh Jalawastu, Desa Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan.
Undangan dari masyarakat adat jalawastu bukan tanpa sebab, mengingat secara kelembagaan Bawaslu Kab. Brebes dengan masyarakat jalawastu terjalin sebuah kedekatan. Kedekatan ini diawali dengan program sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelorakan oleh Bawaslu Kab. Brebes yang salah satu yang menjadi sasaran tempat dan pesertanya adalah masyarakat adat jalawastu pada tahun 2019. Bahkan acara tersebut bertempat di Balai Budaya Kampung Jalawastu, yang dipakai oelh masyarakat sekitar untuk acara-acara adat atau acara-acara musyawarah para tokoh adat.
Selain itu, teradapat program Pembentukan Desa Anti Politik Uang di Desa Ciseureuh, walaupun secara cakupan peserta lebih luas yaitu bukan hanya melibatkan masyarakat jalawastu, akan tetapi melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Ciseureuh. Akan tetapi pada saat pelaksanaan program tersebut pun kami tetap melibatkan masyarakat yang terletak di Pedukuhan Jalawastu secara aktif dengan terjun langsung kepada masyarakat untuk menyebar kuesioner tentang pelaksanaan program. Sampai pada suatu ketika perwakilan dari Bawaslu Kab. Brebes yaitu Pak Wakro selaku ketua Bawaslu Kab. Brebes diajak untuk napak tilas dan berdoa bersama dipetilsan yang konon dipercaya oleh masyarakat sekitar sebagai keturunan Raden Kian Santang, yaitu Raden Kuwu.
acara makan bersama dengan bahan non nabati
Peristiwa tersebut memberikan gambaran bagaimana kedekatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Brebes dengan masyarakat adat Jalawastu, terutama ara tokoh-tokoh adatnya yang salah satunya adalah Pak Dastam selaku Ketua Adat Jalawastu. Maka dari itu dalam perhelatan upacara ngasa yang diselenggarakan rutinan oleh masyarakat adat jalawastu pada tanggal 10 Maret 2020 mengundang Bawaslu Kabupaten Brebes sebagai tamu.
Bawaslu Kab. Brebes memandang hal demikian adalah bagian juga dari mendekatkan diri kepada masyarakat, yang dimana kegiatan ini dijadikan ajang silaturahmi, yang diwakili oleh Pak Wakro. Selain itu mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bawaslu Kab. Brebes terjun bukan hanya pada saat ada program saja, tetapi bisa kapan saja dengan melihat situasi dan kondisi. Kedatangan Bawaslu Kab. Brebes pada upacara ngasa menjadikan sebuah pemandangan bahwa dalam perhelatan politik dalam Pemilihan Umum perlu adanya urusan budaya, dimana budaya ini bisa mempengaruhi kriteria pemilih bahkan dinamika politiknya, demikian berimplikasi dan menjadi tolok ukur pengawasan Pemilu, bahwa dengan adanya budaya yang masih asri ini bisa menjadi penangkal pelanggaran-pelanggaran Pemilu, karena sejatinya setiap pasal yang ada dalam Pemilu dibuat dengan asas kebermanfaatan dan keadilan.
Lantas hal apa yang mempengaruhi budaya yang ada di dalam masyarakat adat Jalawastu dengan Pemilu yang bersih dari pelanggaran hukum? Saat mendatangi upacara ngasa, dimana kita sempat berbincang dengan Pak dastam selaku Ketua Adat Jalawastu, beliau mengungkapkan bahwa Ngasa berarti mangsa kasanga dalam hitungan kalender jawa, upacara ini dilakukan sebagai bentuk sodakoh gunung kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunianya. Beliau juga menuturkan bahwa dalam ngasa ini adalah implementasi dari budaya sunda yaitu “silih asah (saling belajar), silih asuh (sling peduli), silih asih (saling menyayangi)”.
Cerita Pak Dastam terkait budaya sunda juga pernah dilontarkan pada saat beliau menjadi salah satu pemateri dalam acara Bawaslu Kab. Brebes dengan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Ini artinya memberikan gambaran bahwa dalam masyarakat adat jalawastu sudah mempunyai penangkal segala jenis pelanggaran dalam pemilu, contohnya adalah isu sara, sampai pada pelanggaran politik uang. Karena masyarakat adat jalawastu percaya bahwa sejatining ngaurip mengajarkan prinsip asah-asuh-asih, yang akhirnya menjadi sebuah kepercayaan, sehingga menjadi sebuah prinsip untuk penangkal segala jenis pelanggaran Pemilu, ketika konteksnya dalam kepemiluan di Indonesia.