Ketua Bawaslu Brebes: Pemilih yang Meninggal Dunia Harus Segera di TMS-kan
|
Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pengawasan melekat pada masa Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Brebes dalam rangka memutakhirkan data pemilih di Kabupaten Brebes khususnya di Kecamatan Bulakamba dan Kecamatan Wanasari pada Senin, 17 November 2025.
Ketua Bawaslu Brebes hadir langsung dalam pengawasan melekat didampingi Kasubbag dan Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Brebes. Pengawasan ini masih difokuskan pada data pemilih rentan yakni pemilih yang berusia diatas 100 Tahun. Bawaslu ingin memastikan bahwa data tersebut benar dan akurat.
Dari hasil pengawasan, 1 orang pemilih dari data yang coktas di Kecamatan Bulakamba ternyata telah meninggal dunia namun di sistem KPU masih terdata. Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk segera dilakukan perbaikan dengan men-TMS-kan data pemilih tersebut. “Pemilih yang sudah meninggal dunia harus segera di TMS kan supaya datanya akurat dan menghindari dari penyalahgunaan data pemilih” ucap Hadi Asfuri.
Pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Brebes pada proses coktas ini akan terus dilakukan sampai dengan tanggal 20 November 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Brebes. Harapannya dengan kegiatan Coktas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, akan tersaji Data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir untuk Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang. “Kita akan terus mengawal jalannya proses coktas ini agar masyarakat yang berhak memilih benar-benar mendapatkan hak pilihnya sehingga Pemilu yang akan dating menjadi lebih demokratis dan bermartabat”, pungkas Hadi.
Penulis dan Foto: Yandi Dwi Himawan
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes