KNPI Realisasikan Pendidikan Politik (Sinergitas Penyelenggara dan Masyarakat)
|
Penandatanganan MOU bersama Bawaslu dan KNPI pada tanggal 23 Agustus 2022 di pendopo Kab. Brebes menggaris bawahi kerjasama pada empat bidang, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan bidang lain yang akan disepakati kedua belah pihak pada kepentingan tertentu. Tentunya Bawaslu sangat mengapresiasi kerjasama ini, KNPI sebagai sebuah ormas yang cukup ternama dan memiliki jaringan hingga di garda terdepan masyarakat (Desa) merupakan mitra yang sangat strategis.
Tugas bawaslu dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 101 ayat ( a ) bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah Kab/Kota, penjelasan pencegahan yang dimaksud dalam ayat tersebut jika meruntut pada KBBI mencegah adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi; menegahkan; tidak menurutkan, dapat disimplifikasi bahwa upaya pencegahan merupakan upaya pertama yang dilakukan bawaslu sebelum melakukan pengawasan dan penanganan hukum atas pelanggaran.
Salah satu ikhtiar pencegahan adalah menyampaikan informasi kepemiluan baik proses teknis penyelenggaraan serta potensi-potensi yang muncul dalam pesta demokrasi ini. Bawaslu mengenal pengawasa partisipatif, pasal 104 ayat f menjelaskan tentang kewajiban bawaslu dalam mengembangkan pengawasan partisipatif dimasyarakat, kami memaknai pengawasan partisipatis sebagai keterlibatan masyarakat dengan sadar untuk turut terlibat aktif dari mulai memantau hingga melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkunganya kepada pengawas pemilu.
Untuk mencapai kesadaran masyarakat yang pro aktif dalam pelaksanaan demokrasi melalui pemilu ini, bawaslu perlu melakukan berbagai upaya, baik secara internal maupun eksternal. Dari sisi eksternal ini lah bawaslu giat melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga salah satunya adalah KNPI. Pasca MOU di sepakati dan ditandatangani pada hari kamis 8 September 2022, bertempat di Aula SMK Bustanul Ulum Karang Malang Ketanggungan KNPI mengundang Kesbangpol, KPU dan Bawaslu untuk sama-sama melakukan sosialisasi sebagai bagian dari pendidikan politik untuk calon pemilih tahun 2024 nanti.
