Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Ngopi Lur Pilkada Serentak 2020 Dalam Era New Normal

Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Brebes – Terdapat sesuatu yang berbeda dalam program Ngopi Lur (Ngobrol Pemilu Ngalor Ngidul) edisi keenam kali ini, dimana Bawaslu Kab. Brebes mengajak Bawaslu Kab. Pemalang untuk berkolaborasi melalui virtual zoom serta live youtube.

Materi kolaborasi dalam acara Ngopi Lur kali ini mengangkat isu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa new normal, dimana topik pembahasannya mengacu pada pelaksanaan Pilkada 2020 sebelum masa pandemi, pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi, dan pelaksanaan Pilkada 2020 di masa new normal.

Bawaslu Kab. Brebes yang diwakili oleh Pak Wakro sebagai Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) menyampaikan beberapa hal kaitannya dengan tujuan kolaborasi pada acara kali ini. Beliau menyampaikan bahwa Kabupaten Pemalang adalah wilayah terdekat dari Kabupaten Brebes yang mengadakan Pilkada 2020.

“maka keingintahuan Bawaslu Kab. Brebes terhadap persiapan Pilkada 2020 di Kabupaten Pemalang perlu untuk diberitahukan kepada kami, walaupun kita dalam platfrom yang sama yaitu sama-sama sebagai Lembaga pengawasan Pemilu, akan tetapi terdapat perbedaan yaitu terkait pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Pak Wakro dalam virtual zoom, selasa (08/07/2020).

Wakro menambahkan Pilkada 2020 adalah Pilkada yang menarik karena sempat tertunda pelaksanaannya karena wabah virus corona, sehingga perlu banyak informasi-informasi dari Bawaslu Kabuaten Pemalang mengingat Kabupaten Pemalang merupakan Kabupaten yang cukup besar dengan jumlah 14 Kecamatan yang terdiri dari 222 Desa.

“beberapa hal yang kita mintakan informasi terkait dengan Pilkada 2020 di Kab. Pemalang yaitu sebelum masa pandemi, di masa pandemi, dan di masa new normal saat ini,” imbuh Wakro.

Penyampaian informasi awal oleh Pak Hery Setyawan selaku Ketua/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Pemalang terkait info anggaran sebelum pandemi dan sesudah pandemi.

“disaat sebelum pandemi kita sudah persiapan matang, dari persiapan SDM sampai dengan anggaran, akan tetapi dalam musim pandemi seperti sekarang ini, anggaran operasional di stop dulu, kita disuruh untuk restrukturisasi anggaran,” lanjut beliau.

Pak Sudadi selaku Kordiv Hukum Bawaslu Kab. Pemalang menambahkan penyampaian terkait Pilkada 2020 di masa pandemi sekarang ini bahwa seluruh tahapan yang ada dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus sesuai dengan protocol kesehatan.

“sesuai aturan Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 dalam Bencana Non-Alam covid 2019 bahwa salah satu prinsip pelaksanaan Pilkada 2020 harus mengutamakan kesehatan serta keselamatan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” ujar Sudadi.

Sudadi menambahkan terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara nantinya akan ada protokol kesehatan yang itu terdapat didalam aturan PKPU, itu yang menjadi sarat pelaksanaan pemungutan Pilkada serentak 2020.

Tag
Berita
Berita Terbaru