Lompat ke isi utama

Berita

KOMITMEN ANTI POLITIK UANG DAN HARAPAN KEPADA BAWASLU UNTUK TERUS MENGGELORAKAN ANTI POLITIK UANG KEPADA MASYARAKAT DESA

Brebes - Menindaklanjuti dari kegiatan sosialisasi pada pembinaan kedua, Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan lanjutan kegiatan dengan bentuk diskusi pada hari Senin, 28 Oktober 2019 di Aula Balaidesa Winduasri. Kegiatan lanjutan ini merupakan bentuk pendalaman materi yang disampaikan pada saat sosialisasi, materi-materi sosialisasi yang membahas mengenai definisi politik uang, bentuk politik uang, bahaya politik uang, serta aturan dan sanksi politik uang diperdalam dan diuraikan dalam bentuk kelompok diskusi.

Sebelum dimulainya diskusi, tim Bawaslu Kabupaten Brebes membagi beberapa kelompok yang berjumlah 4 kelompok diskusi, dimana setiap kelompok terdiri dari beberapa unsur masyarakat yaitu perwakilan Pemerintah Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, tokoh agama/tokoh masyarakat, kader posyandu, dan masyarakat umum. Pembagian ini dimaksudkan agar setiap kelompok memiliki pendapat yang berimbang tentang materi yang akan didiskusikan, berimbang dalam artian secara pemahaman dari setiap kelompok terdapat pendapat-pendapat yang itu bisa mewakili pendapat dari berbagai unsur masyarakat.

 

Bagian selanjutnya pembagian kelompok diskusi dan penjelasan dari tim Bawaslu Kab. Brebes mengenai materi yang akan didiskusikan, tim memberikan waktu untuk berdiskusi selama 30 menit yang kemudian 15 menit untuk dipresentasikan. Melihat antusias peserta diskusi yang begitu riuh dan semangat saat pembagian kelompok, menjadikan suasana ruangan diksusi seperti menggambarkan bahwa saat presentasi hasil diskusi akan seramai pada saat pembagian kelompok.

Setelah waktu yang telah ditetapkan oleh tim Bawaslu Kabupaten Brebes telah dilalui yaitu selama 30 menit, selanjutnya setiap kelompok harus mempresentasikan hasil diskusi dalam bentuk narasi dalam lembar kertas. Terdapat 3 point penting yang nantinya akan dipresentasikan setiap kelompok. Pertama, setiap kelompok mampu menjelaskan definisi politik uang. Kedua, setiap kelompok mampu menggambarkan prilaku tolak politik uang dalam gambaran konkrit beserta contohnya. Ketiga, setiap kelompok mampu memberikan komitmen nyata terkait tolak politik uang, komitmen tersebut diejawantahkan dalam sebuah contoh keseharian masyarakat.

Presentasi hasil diskusi sesuai dengan urutan kelompok. Kelompok pertama yang dinahkodai oleh Pak Caswadi mempesentasikan tiga point hasil diskusi, yaitu: pertama, terkait definisi politik uang, kelompok pertama menganggap bahwa politik uang adalah bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang,

tong hilap ulah poho ka kuring”.

tutur caswadi berbicara bahasa sunda untuk mengggambarkan definisi politik uang. Kedua, prilaku yang dimunculkan kaitannya dengan anti politik uang menolak jelas, karena bisa merugikan diri sendiri, ataupun masyarakat secara luas. Ketiga, kelompok ini memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Brebes karena masyarakat desa Winduasri mengetahui apa itu politik uang, serta berkomitmen akan menolak politik uang, Pak Caswadi menambahkan dalam penjelasan poin ketiga

“kelompok ini meminta bantuan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia untuk terus menggelorakan anti politik uang kepada masyarakat khususnya diwilayah pedesaan, agar nanti benar-benar tercipta kondisi bahwa politik uang ditiadakan”.

Demikian yang sampaikan oleh kelompok pertama terkait hasil diskusinya, yang ditutup dengan semangat apresiasi dalam bentuk tepuk tangan oleh peserta diskusi.

Selanjutnya kelompok kedua untuk mempresentasikan hasil diskusinya, dikomandai oleh Pak Rudin. Hasil dari dari diskusi kelompok kedua yaitu: pertama, secara definisi politik uang kelompok kedua memberikan definisi bahwa politik uang adalah pemberian menerima imbalan uang dari seorang calon yang berkepentingan untuk menjadi seorang pemimpin, politik uang secara luas tidak hanya menerima sebuah materi uang, melainkan bisa juga berupa transaksi politik seperti jabatan, misalkan seseorang mendukung tetapi ketika sudah jadi minta imbalan proyek. Kedua, terkait dengan prilaku politik uang, kelompok ini memberikan penjelasan bahwa secara prilaku harus menolak politik uang, karena orang yang mempunyai pikiran waras pastinya menolak, karena politik uang merugikan. Ketiga, terkait dengan komitmen dari kelompok ini menolak keras politik uang dengan bentuk mengajak keluarga untuk tidak menerima politik uang didalam setiap kontestasi pemilihan umum. Demikian hasil presentasi oleh kelompok kedua yang ditutup dengan tepuk tangan oleh setiap peserta diskusi.

Presentasi dilanjutkan dengan kelompok ketiga yang diwakili oleh srikandi ayu. Pertama, kelompok ketiga beranggapan bahwa politik uang menurut agama merupakan perbuatan haram hukumnya, kalua kita menginginkan pemimpin yang baik maka harus punya hati nurani. Kedua, terkait prilaku kelompok ini menolak politik uang, alasannya merusak nama baik keturunan kita dan tidak diperbbolehkan secara agama. Ketiga, kelompok ini berkomitmen menolak politik uang, dengan bentuk tidak boleh menerima uang suap dan jangan sampai terawa arus.

Kelompok terakhir, yaitu kelompok empat yang diwakili presentasinya oleh Bu Sri Haryati menyampaikan hasil diskusinya yaitu: pertama, politik uang adalah suatu bentuk pemberian, atau janji dengan bentuk menyuap. Kedua, terkait dengan sikap dan prilaku terkait politik uang kelompok ini berpendapat bahwa lemahnya regulasi tentang politik uang pada Pemilu menjadi sebuah kemunduran. Terkait dengan prilaku tentu saja kelompok ini menolak, karena tidak sesuai hati nurani, karena hati tidak bisa dibeli dengan uang. Ketiga, terkait komitmen, bahwa menolak itu harus ditunjukan dengan aksi nyata, yaitu menjelang pemilihan apa saja harus menolak segala jenis uang dari calon pemimpin.

Dari semua kelompok yang telah mempresentasikan hasil diskusinya, secara umum dan keseluruhan semua kelompok pada intinya menolak politik uang, dengan berbagai argumentasi. Evaluasi yang dimunculkan oleh tim Bawaslu Kabupaten Brebes tentang prilaku dan komitmen juga melahirkan persepsi bahwa politik uang merupakan tindakan yang menciderai sistem demokrasi. Kesadaran inilah yang kemudian dibungkus dalam kegiatan evaluasi bersama dalam bentuk pengisian kuisioner yang dimana kuisioner ini sama pertanyaannya pada saat awal kegiatan, ini dengan maksud untuk mengukur sejauh mana efek dari program pembentukan desa anti politik uang di Desa Winduasri oleh Bawaslu Kabupaten Brebes memiliki dampak nyata, serta output yang jelas kepedapannya.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru
Pembentukan Desa Anti Politik Uang