Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Brebes Kawal Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026

affafa

Brebes — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dengan menghadiri dan mengawal jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Brebes yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes beserta jajaran Sekretariat, stakeholder terkait baik dari Pemerintah Daerah, maupun instansi vertikal.

Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muhammad Taufik ZE, selanjutnya pelaksanaan teknis rapat pleno rekapitulasi  dilanjutkan oleh Anggota KPU kabupaten Brebes Aniq Kanafillah Aziz dan Manja Lestari Damanik yang menjelaskan secara rinci perkembangan data pemilih sampai dengan triwulan I tahun 2026.

 

 

Urgensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan KPU untuk secara rutin memperbarui data pemilih di luar masa tahapan pemilu. Proses ini dilaksanakan setiap triwulan dan menjadi instrumen penting dalam menjaga Data Pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi secara optimal.

Data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemilih yang tidak terdaftar padahal memiliki hak pilih, hingga munculnya data pemilih ganda atau pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar. Kondisi semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga dapat melemahkan legitimasi hasil pemilu secara keseluruhan.

Kabupaten Brebes sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Tengah, pemutakhiran data pemilih menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan kerja keras, ketelitian, dan koordinasi yang solid antara seluruh pemangku kepentingan kepemiluan.

 

 

Bawaslu Hadir Pastikan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Brebes hadir secara langsung dalam forum rapat pleno tersebut sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan yang diamanatkan oleh undang-undang. Kehadiran ini  merupakan langkah konkret Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap tahapan PDPB dilaksanakan sesuai prosedur.

Pada kesempatan yang diberikan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri mengapresiasi jajaran KPU Kabupaten Brebes yang telah menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan PDPB triwulan I tahun 2026, selanjutnya Hadi menyoroti sinkronisasi antara Sidalih dengan cekdptonline, sehingga masyarakat yang telah memberikan masukan ke Bawaslu bisa memastikan namanya sudah terdaftar sebagai data pemilih, terakhir Hadi menyampaikan perlunya peningkatan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam rangka mewujudkan data pemiluh yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Pada kesempatan lain Amir Fudin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyoroti data pemilih tidak padan yang berpotensi akan kembali ada pada Pemilu mendatang selain itu Amir menyampaikan perlunya formulasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk menyikapi data pemilih yang telah meninggal dunia, sehingga data tersebut tidak terus menerus terdaftar di data pemilih.

Sementara itu Dukcapil menyampaikan bahwa layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Brebes sudah sampai di 297 Kelurahan/ Desa, sehingga masyarakat sudah bisa mengurus data kependudukan di masing-masing Desa/ Kelurahan. Selanjutnya dari Bakesbangpol menyampaikan perlunya mitigasi melalui pemetaan potensi kerawanan pemilu yang akan datang selain itu Bakesbangpol juga menekankan terciptanya kondusifitas pra dan pasca pemilu maupun pemilihan.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes secara saksama mencermati dan mengawasi beberapa aspek penting, di antaranya: kesesuaian mekanisme rapat pleno, ketentuan regulasi yang berlaku, kebenaran dan validitas data pemilih, transparansi penyajian data oleh KPU kepada seluruh pihak yang hadir, serta keterbukaan KPU dalam menerima masukan dan catatan dari Bawaslu maupun pemangku kepentingan lainnya.

Bawaslu Kabupaten Brebes menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses PDPB merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga integritas kepemiluan sejak dini, dengan mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Prinsip pencegahan pelanggaran menjadi prioritas utama yang dikedepankan, dengan harapan bahwa setiap potensi masalah dalam data pemilih dapat diidentifikasi dan diselesaikan sedini mungkin.

 

 

Sinergi Pengawasan demi Data Pemilih yang Berkualitas

Bawaslu Kabupaten Brebes mendorong agar proses PDPB menjadi momentum untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan akuntabel. Untuk itu, Bawaslu mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih di lingkungan masing-masing.

Kolaborasi yang erat antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Kabupaten Brebes diyakini akan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas tinggi sebagai fondasi kokoh bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Bawaslu Kabupaten Brebes memastikan bahwa pengawasan terhadap seluruh rangkaian PDPB akan terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkesinambungan pada setiap triwulan berikutnya, sebagai wujud nyata komitmen lembaga dalam melindungi hak pilih warga dan menjaga kemurnian demokrasi di Kabupaten Brebes.

Penulis dan Foto: Div.P2H Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes