Lompat ke isi utama

Berita

Masih Terdapat Form C1 Banyak Versi Pada Pemilu 2019

Bawaslu Kabupaten Brebes – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Brebes Yunus Awaludin Zaman menyampaikan dalam sebuah acara Ngopi Gaspol (Ngobrol Pintar Gagas Politik) Kesbangpol Kabupaten Brebes kaitannya dengan potensi pelanggaran administrasi pada tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapituasi suara melalui kanal platfom Zoom Meeting. (12/22/2021)

Yunus menyampaikan potensi tersebut antara lain yaitu C1 banyak versi, dan KTP luar Kabupaten Brebes memilih di wilayah Kabupaten Brebes tanpa formulir model A5 yang itu merupakan potensi dilakukannya pemungutan suara ulang.

“terdaftar dan memilih di TPS X yang mana dirinya terdaftar dalam DPT lalu memilih lagi di TPS Y dengan cara masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau memilih lebih dari satu kali, sehinga ini membutuhkan system integral nasional yang mengatur DPK agar pemilih yang menggunakan KTP elektronik tidak dapat diterima di TPS lain”, imbuh Yunus.

Selain itu, potensi lainnya juga bisa terjadi saat kotak suara tidak tersegel saat diserahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), maka kata Yunus perlu adanya pembinaan yang massif terhadap sumber daya manusia di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), serta Pengawas TPS yang harus jeli dalam melihat problematika administrasi.

“buka kotak suara di PPS itu juga merupakan potensi dilakukannya pemungutan ulang, karena ini bentuk pelanggaran administrasi yang itu tidak sesuai dengan tata acara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan PKPU”, ujar Yunus.

Seperti yang telah terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin, bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes menemukan pelanggaran administrasi pada saat pemungutan suara yang terjadi di Kecamatan Bantarkawung, yang itu mengakibatkan dilakukannya pemungutan suara ulang.

“pemungutan suara ulang yang terjadi di 3 TPS Kecamatan Bantarkawung ini terjadi karena terdapat kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme saat pemungutan, dimana petugas KPPS tidak teliti terhadap daftar pemilih, yaitu terdapat pemilih yang bukan dari domisili asli di desa tersebut bisa memilih tanpa membawa form model A5”, tambah Yunus

Sebagai penutup sesi diskusi, Yunus menyampaikan untuk kedepan bahwa perhelatan Pemilu 2024 yang masih menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perlu dicoba cara-cara menggunakan platform digital dalam membantu pelaksanan teknis maupun pelaksanaan pengawasan. Hal tersebut untuk menanggulangi pengalaman buruk pada perhetalan Pemilu 2019 yang membuat petugas ditataran paling bawah merasa keletihan bahkan sampai merenggut nyawa sakin banyaknya kertas Pemilu yang harus diurus. Akan tetapi penggunaan platform digital bukan pada proses pemungutan, karena menurut Yunus ini akan banyak menimbulkan masalah baru, yaitu selain bisa dimanipulasi oleh ahli IT juga menimbulkan ketidakpastian hukum kedepannya.

   
Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru