Lompat ke isi utama

Berita

Masyarakat Adat Jalawastu Bagian Kekuatan Pengawasan di Pemilihan Umum

Bawaslu Kabupaten Brebes – Melihat apa yang terpampang dalam acara upacara Adat Ngasa Jalawastu yang terletak di Desa Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan pada tanggal 30 Maret 2021, terdapat bentuk umbul-umbul yang membentang dengan slogan desa anti politik uang. Umbul-umbul tersebut merupakan peninggalan dari program Bawaslu Kabupaten Brebes yaitu Pembentukan Desa Anti politik Uang. Mengingat Bawaslu Kabupaten Brebes yang pada tanggal 10 November 2019 melaksanakan program tersebut khususnya bertempat di Rumat Adat Jalawastu, umbul-umbul tersebut menjadikan salah satu output program tersebut, dimana terdapat keberlanjutan tentang apa-apa yang menjadi usaha bersama untuk mewujudkan dan mengembangkan gagasan desa anti politik uang. Alasan yang kemudian memilih Desa Ciseureuh khususnya bertempat di Kampung Adat Jalawastu yang masuk dalam wilayah administrasi desa Ciseureuh adalah salah satunya adat yang masih asri, yaitu terdapat adat upacara ngasa yang setiap tahun diselenggarakan pada bulan Maret. Upacara tersebut yang konon ceritanya merupakan bentuk penghromatan terhadap alam oleh para leluhur yang itu dilestarikan dengan ritual-ritual doa. Sejalan dengan hal demikian, Bawaslu Kabupaten Brebes melihat bahwa adat merupakan salah satu kekuatan yang menjadikan sampai pada hari ini negara mempunyai identitas, dengan identitas tersebut melalui kebiasan-kebiasaan leluhur dapat mempengaruhi berjalannya negara terutama kaitannya dengan proses Pemilihan Umum yang itu masuk dalam amanat Konstitusi. Salah satu founding father negara ini yaitu Moh. Yamin dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1995 menyampaikan bahwa negara yang nantinya akan dibentuk oleh Rakyat Indonesia yaitu negara yang terdiri dari ttiga tingkatan, yaitu tingkat nasional, tingkat daerah, dan tingkat desa. Beliau juga mengungkapkan mengenai sistem yang akan dibentuk kedepan yaitu sistem yang itu berasal dari apa-apa yang terdapat dalam prilaku rakyat Indonesia, yang itu merupakan sari-sari adat yang masih asri dikolaborasikan dengan sistem modern yang itu tidak mengambil dari sistem barat, tapi murni dari kebiasaan setiap daerah yang itu disatukan dalam bentuk negara nasional. Dari ungkapan tersebut, jelas Moh. Yamin menggagas bagaimana Negara Indonesia yang sudah merdeka ini tetap menghormati prosesi adat disetiap daerah-daerah maupun desa-desa, diharapkan setiap adat tersebut mampu memberikan kontribusi pembangunan moral arah negara. Terkhusus adat Jalawastu yang kental dengan budaya leluhur sunda, terdapat pesan moral yang jikalau dikaitkan dengan politik uang bisa menjadi gerbang penangkal yang efektif, dimana masyarakat jalawastu adalah sekolmpok masyarakat yang memegang prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh. Fundamen moral ini dipercayai oleh masyarakat jalawastu mampu memberikan keadilan bermasyarakat. Politik uang adalah suatu prilaku yang dilarang dalam norma UU Pemilu, alasan tersebut logis karena pada intinya politik uang adalah pola prilaku yang membuat masyarakat lebih condong dalam memilih dalam bentuk materi, baik itu uang ataupun barang. Walaupun dalam UU Pemilu mempunyai penanganan khusus mengenai pelarangan politik uang dalam bentuk pidana pemilu, akan tetapi jika kita mengacu apa yang disampaikan Moh. Yamin diatas, adat merupakan langkah preventif agar kemudian norma-norma yang ada dalam UU Pemilu kaitannya dengan pidana pemilu politik uang bisa dihalau peredarannya dengan pendekatan awalnya adalah moral yang itu terkandung dalam adat, bukan selalu pendekatan utamanya dengan UU.   [caption id="attachment_57528" align="aligncenter" width="371"] (proses saat penyerahan komitmen bersama desa anti politik uang, 10 November 2019)[/caption]
Tag
Bawaslu Brebes
Berita