Membangun Komunikasi tersistematis dalam Penyajian Data dan Pemutakhiran DPTB
|
Brebes, Bawaslu Kabupaten Brebes – Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro menyampaikan beberapa point penting yang salah satunya yaitu pentingnya stakeholder komunikasi yang tersistematis, disampaikan dalam acara Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Brebes, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Brebes, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil bertempat di Ruang Sidang H. Abdul Ghofur Bawaslu Kabupaten Brebes. (29/3/2022)
“Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih terdapat beberapa upaya pencegahan yang diinsturksikan dalam pelaksanaannya, itu merupakan garis internal kelembagaan Bawaslu, yang kemudian perlu diindaklanjuti dengan komunikasi yang sistematis melalui salah satunya yaitu rapat kerja gabungan”, ucap Wakro.
Penyampaian Wakro dalam menindaklanjuti komunikasi yang sistamtis dengan stakeholder diejawantahkan tentang tujuan dari rapat kerja pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yaitu Memastikan KPU Daerah Brebes menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum 2019 sampai dengan pemutakhiran DPTB tahun 2021 sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022; Memastikan KPU Daerah Brebes melakukan penyusunan daftar pemilih ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) online; Melakukan pengawasan terhadap KPU Daerah Brebes dalam menginput data DPTb dan DPK Pemilu 2019 dengan SIDALIH dengan memperhatikan hal-hal seperti mengahapus data ganda, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan memasukan pemilih yang sudah memenuhi syarat.
“selain hal tersebut juga terdapat alasan kenapa kemudian kita mengundang Lembaga negara selain KPU Brebes, karena point tujuan rapat kerja ini yaitu pengawasan terhadap kegiatan KPU Daerah Brebes dalam melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dengan data pemilih berkelanjutan”, imbuh Wakro
Bahwa untuk kebutuhan data yang tervalidasi dalam DPTB, Wakro mengingatkan kepada peserta rapat kerja kaitannya dengan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dengan cara memerika dan melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil untuk mendapatkan informasi berupa pemilih keluar/masuk wilayah/pindah domisili, pemilih meninggal dunia, dan pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan/atau pensiunan TNI/Polri dari data yang disajikan oleh stakeholder terkait.
“selain data pemilih pemula yang jumlahnya cukup banyak setiap tahunnya, dan perlu diteliti lebih detail juga kaitannya data TNI/Polri yang sudah purna tugas, walaupun secara jumlah tidak sebanyak dengan jumlah pemilih pemula. Maka, KPU harus memastikan data terupdate dalam Sistem Data Pemilih secara online secara massif dan teliti, agar dikemudian hari masyarakat yang harusnya mendapat hak memilih berdasar atas Undang-Undang Pemilu terjaga”, pungkas Wakro.
