Menciptakan Ruang Publik Pengawasan Pemilihan
|
Brebes, Bawaslu Kabupaten Brebes – Hari kedua pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula, Wakro menyampaikan gambaran mengenai materi yang menitikberatkan kepada keterlibatan aktif pemuda sebagai corong mitigasi politik uang, bahkan sebagai jembatan komunikatif antar generasi. (24/5/22)
Sosialisasi yang bertempat di Madrasah Aliyah Assyafiyah, Desa Jatibarang Lor Kecataman jatibarang diikuti oleh siswa-siswi dari mulai kelas 1 sampai dengan kelas 2, yang berjumlah 50 peserta.
“semua peserta ini merupakan calon pemilih pemula, karena mungkin pada tahun 2024 yang itu bertepatan dengan perhelatan pemilu dan pilkada siswa-siswi ini akan memiliki hak pilih, maka saya sebut sebagai calon pemilih pemula, sampai menunggu umur 17 tahun”, ucap wakro sebagai pembuka materi sosialisasi.
Sebagai calon pemilih pemula, wakro menjelaskan bahwa pentingnya calon pemilih pemula untuk terlibat aktif dalam ruang publik, khususnya isu-isu yang mengenai dinamika politik kepemiluan.
“mungkin di era sekarang siswa-siswa sangat jarang untuk membicarakan politik kaitannya dengan kepemiluan diruang-ruang publik, ini menandakan bahwa ruang publik yang aksesnya bisa dinikmati dalam berbagai bentuk ruang jauh dari inti pembangunan sebuah negara, yang itu salah satunya pembangunan sebuah negara tergambar dalam penyelenggaraan pemilihan”, ujar wakro.
Keprihatinan wakro dianjutkan dengan masih maraknya praktik politik uang, dan pelanggaran pemilu laiinya, yang menurut wakro ini seharusnya menjadi pemnbahasan anak-anak muda diruang publik, agar kemudian hari dalam pelaksanaan pemilihan, anak-anak muda ini menjadi jembatan komunikatif.
“siapa lagi yang bisa merubah watak politik pemilihan kita kalau anak-anak muda ini pasif, terdiam dalam kebingungan, terbawa oleh ketidaktahuan yang akhirnya berujung pada kehancuran sebuah tatatanan sistem pemilihan, maka perlu jembatan komunikatif yang itu diawali dengan keaktifan pemuda dalam ruang publik kepemiluan”, tegas Wakro.
Sebagai penutup, wakro menggambarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes siap untuk dijadikan sebuah Lembaga yang bisa Kerjasama dengan masyarakat dalam kaitannya pendalaman materi pengawasan pemilu dan pilkada. Karena menurut wakro, pendalaman materi pengawasan Pemilu dan Pilkada butuh pertemuan yang rutin artinya bukan hanya sekali, karena pengawasan Pemilu dan Pilkada butuh effort yang besar untuk mendalaminya, agar setiap ruang dalam materi perundang-undangan bisa dipahami dengan seksama dan seluas-luasnya.