Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Pilkada Yang Inklusif Di Era Pandemi Bagi Penyandang Disabilitas

Dalam mengawal konstitusi Republik Indonesia pada 9 Desember 2020 nanti tentang pemilihan umum bahwa dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 2015 dinyatakan syarat menjadi peserta pemilu haruslah sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya.

Guru Besar Hukum Internasional Sydney University Ronald Clive Mc Callum menjelaskan bahwa Pasal 29 Konvensi Internasional tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa semua orang, termasuk penyandang disabilitas mental memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. “Negara menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas beserta kesempatan untuk menikmatinya atas dasar kesetaraan dengan orang lain”.

Dari aturan undang-undang tersebut dan sudah menjadi perbincangan dikalangan para ahli bahwa disabilitas memang suatu kekurangan akan tetapi tidak menutupkemungkinan jika disabilitas berhak mendapatkan hak dan kewajiban untuk memilih pada pemilihan umum. Ini mengacu kepada hak-hak pemilih meskipun adanya suatu kekurangan.

Di era pandemi covid-19 ini yang belum selesai dan hilang. Perlu adanya langkah dan kebijakan serius bagi pemerintah apalagi bagi penyelenggara pemilihan umum seperti KPU, Bawaslu, dan Lembaga lain yang berwenang agar menyelenggarakan proses pemilihan umum dengan langkah yang disiplin, sesuai protokol kesehatan dan adanya penanganan khusus bagi pemilih yang berlatarbelakang disabilitas.

Konsep yang terdapat dalam demokrasi sendiri satu orang satu suara, menandakan bahwa tidak ada campur tangan oranglain didalam memilih dan mengawal proses pemilihan. Ini jika dikaitkan dengan proses pemilihan seorang yang disabilitas pastinya berbeda dengan orang normal pada umumnya. Jika orang normal menggunakan hak pilihnya hanya diri sendiri yang langsung memilih, berbeda dengan orang disabilitas yang memilih butuh bantuan oranglain.

Kemudian mengenai protokol kesehatan yang sangat ketat diterapkan, jika orang umum yang normal bisa jaga jarak dan sudah bisa menyesuaikan dirinya sendiri maka orang disabilitas belum sepenuhnya melakukan proses pemilihan dengan sendiri. Tentu butuh bantuan oranglain untuk memilih dan mencoblos apa yang menjadi pilihannya.

[caption id="attachment_55372" align="alignright" width="272"] Handika Naufal Husni SH (Alumni SKPP Bawaslu Kab. Brebes Tahun 2020)[/caption]

Partisipasi masyarakat umum dilihat dari tingkat partisipasi memilih masih rendah dikarenakan ketidaktahuannya didalam serangkaian proses pemilu. Ini dimungkinkan bagi penyelenggara pemilu agar mensosialisasikan pemilihan umum untuk menambah wawasan masyarakat. Agar nantinya tidak ada kesalahpahaman dan kekeliruan didalam memilih.

Partisipasi difabel tentunya akan berpengaruh pada situasi pandemi Covid-19, potensi menurunnya partisipasi pemilih sangat memungkinkan melihat euforia pilkada di tahun 2020 tidak sama dengan pilkada-pilkada sebelumnya yaitu:

  1. Tempat cuci tangan kemungkinan tidak aksesibel.
  2. Disabilitas tertentu sulit menjaga jarak dengan orang lain karena selalu butuh bantuan (pendamping).
  3. Disabilitas netra sangat rentan karena selalu meraba atau menyentuh untuk mengetahui sesuatu.

Maka ketiga hal ini perlu menjadi perhatian khusus penyelenggara pemilu untuk menyiapkan standart protokol kesehatan yang memadai nantinya dalam pemungutan suara di 9 Desember 2020. Selain itu, disabilitas juga merupakan salah satu kelompok rentan yang sangat merasakan dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil assessment cepat jaringan organisasi difabel respons Covid-19, menunjukan bahwa mayoritas difabel bekerja disektor informal dan sangat terdampak oleh Covid-19. Banyak diantara mereka yang bahkan tidak berpenghasian selama Covid-19. Kemiskinan yang menimpa difabel, sangat rentan dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab jelang Pilkada. Hal ini menciptakan kerawan money politik dan suap menjelang Pilkada.

Salah satu Rekomendasi dalam proses pemilihan umum adalah  :

    1. Memberdayakan orang-orang disabilitas. Orang-orang dengan disabilitas dan DPO adalah rekan-rekan yang vital dalam program berfokus pemilu dan proses politik. DPO menyediakan landasan untuk memobilisasi orang-orang dengan disabilitas dan mewakili kepentingan orang-orang dengan disabilitas. Mereka harus dilibatkan selama siklus program, termasuk rancangan, penerapan, dan tahapan pemantauan dan evaluasi. Agar efektif, banyak DPO dapat mendapatkan untung dalam berbagai aspek sistem pemilu dan struktur pemerintah. Pambangunan kapasitas untuk mengembangkan keterampilan organisasi dasar, seperti manajemen dan hubungan publik, juga keterampilan advokasi yang membantu DPO berinteraksi dengan pejabat pemerintah, media, organisasi internasional, dan kelompok-kelompok lainnya adalah berguna.
    2. Mendukung lembaga pemerintah, ini bertujuan agar terciptanya kondisifitas yang baik dan teratur.
    3. Melibatkan disabilitas dalam proses pemilu.
    4. Adanya pendidikan politik bagi disabilitas.

Beberapa hal diatas bisa dijadikan pedoman dalam mengawal konstitusi dan keadilan dalam proses pemilihan umum yang inklusif dan menumbuhkan sikap partisipatif dalam kaitannya dengan penyandang disabilitas.

Ditulis oleh :  Handika Naufal Husni, S.H (Alumni SKPP Brebes 2020)

 

Humas Bawaslu Kab. Brebes

 

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita Terbaru
Opini Masyarakat