Merawat DPT Berkelanjutan Periode OKtober, Upaya Ini Yang Dilakukan Bawaslu Kab. Brebes
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Brebes – Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Brebes Ircham mengingatkan kepada KPU Daerah Brebes terkait perubahan daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu pada data orang yang meninggal harus valid agar dikemudian hari bahkan sampai pada saat mendekati pemilihan data tersebut menjadi acuan saat coklit.
“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104 huruf e UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka point TMS yaitu data orang meninggal yang sering menjadi masalah agar bisa diminimalisir kesalahan datanya,” ujar Ircham saat menghadiri Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPUD Brebes di Sekretariat KPUD Brebes, Jawa Tengah, Rabu (25/11/2020).
Dia mengungkapkan mengenai data TMS karena meninggal dunia selalu menjadi problem pada saat coklit, sehingga perlu adanya kevalidan data. Walaupun dalam keadaan yang nyata, terkait pencatatan data yang meninggal bukan domain dari Disdukcapil selaku sebagai stakeholder KPU Daerah, akan tetapi bisa disiasati melalui berbagai cara.
“mengingat data kematian ada di Dinas Sosial, akan tetapi data kematian yang oleh Dinsos dijadikan rujukan untuk penerimaan bantuan covid 19 kemarin tidak menyeluruh, artinya hanya terpaku kepada masyarakat penerima bantuan. Sedangkan untuk daftar pemilih itu sangat luas tidak terpaku kepada data masyarakat penerima bantuan,” ucap ircham.
Tak sampai disitu, Ircham memberikan sedikit masukan terkait data TMS karena meninggal dunia agar sesuai dengan data yang ada di lapangan, yaitu KPU memastikan sampai ketataran paling bawah, yaitu Pemerintah Desa.
“untuk data TMS karena meninggal dunia, sebagai acuan agar data tersebut tervalidasi dengan baik, maka perlu membuka ruang komunikasi dengan tiap pemerintah desa selaku yang mempunyai otoritas ditingkat pemerintahan paling bawah, dimana komunikasi tersebut bisa sebagai penyambung adalah perangkat desa yang saat Pemilu menjadi petugas Pemilihan ditingkat Kecamatan maupun tingkat Desa. Sehingga setiap periode data TMS untuk yang meninggal dunia terkonfirmasi dengan baik,” pungkas Ircham.
Humas Bawaslu Kab.Brebes