Minimalisir Politik Uang, Desa Pamulihan Teken MoU
|
Brebes (10/04/21) - Praktik politik uang (Money Politics) merupakan hal yang seringkali terjadi bahkan dianggap lumrah di lingkungan masyarakat Indonesia khususnya pada ajang perhelatan pemilihan kepala desa sampai dengan pemilihan umum (pemilu maupun pilkada). Lalu mengapa politik uang masih menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pemilihan umum?
Dalam rangka ikhtiar memberantas politik uang di wilayah Kab. Brebes, kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Brebes kali ini berkolaborasi dengan Desa Pamulihan Kecamatan Larangan. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini merupakan program pengembangan desa anti politik uang dan desa pengawasan sesuai dengan timeline kegiatan Bawaslu Kabupaten Brebes tahun 2021. Total terdapat 8 (delapan) desa/kelurahan yang wajib dikembangkan oleh Bawaslu Kab. Brebes.
Kegiatan pengembangan desa anti politik uang diikuti oleh 20 peserta aktif yang terdiri dari berbagai macam unsur masyarakat Desa Pamulihan seperti Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Masyarakat serta Kepala Dusun di wilayah Desa Pamulihan. Kegiatan diawali dengan mengisi pre-test berbentuk kuisioner guna mengetahui aspek nilai dasar masyarakat terhadap pengetahuan tentang politik uang.
Setelah peserta telah selesai mengisi kuisioner, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Materi disampaikan oleh Yunus Awaludin Zaman yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kab. Brebes/Divisi Penanganan Pelanggaran. Yunus menerangkan bahwa “praktik politik uang dalam pemilihan umum akan menghasilkan orang yang ‘salah’ sebagai pemenang”. Dilihat dari sisi pengetahuan politik, tidak semua masyarakat tahu apa itu politik, bentuknya seperti apa, serta dampak yang ditimbulkan dari politik. Hal tersebut mungkin karena tidak ada pembelajaran tentang politik di pendidikan formal ataupun bisa disebabkan oleh masyarakatnya sendiri yang acuh tak acuh terhadap politik di Indonesia. Masyarakat yang acuh dengan pemilihan umum dengan mudah menerima pemberian dari para peserta pemilihan umum dan praktik politik uang pun dianggap biasa saja. Pemerintahan yang dihasilkan pun kurang representatif dan akuntabel. Karena politisi yang terpilih tidak akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain itu, politik uang dapat mendorong korupsi di sektor-sektor lain yang sebenarnya justru merugikan masyarakat itu sendiri”, tutur Yunus dalam pemaparan materi tentang politik uang.
“Di tengah keadaan seperti ini, keberadaan politik uang secara yuridis formal bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Seperti yang tertuang dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523, lalu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187, diatur bahwa baik pemilu maupun pilkada berdasarkan aturan mainnya mempunyai sanksi berupa kurungan penjara. Tergambar jelas bahwa praktik politik uang akan berdampak buruk bagi pemilihan umum dan marwah demokrasi di Indonesia. Selain menjadikan masyarakat semakin terbiasa dengan politik uang, persaingan antar partai maupun calon menjadi tidak sehat. Partai maupun calon yang memiliki banyak seumber daya dalam hal ini uang berpotensi lebih besar memenangkan pemilihan umum. Dalam skala yang lebih luas, politik uang berpotensi memicu korupsi sebelum pemilihan (untuk mengumpulkan modal) dan pasca pemilihan (mengembalikan modal). Oleh sebab itu dibutuhkan komitmen dan kesadaran dalam memberantas politik uang”, lanjut Yunus.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengisi kuisioner post-test lalu ditutup dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan deklarasi komitmen bersama menolak politik uang. “Dalam rangka mewujudkan pemilihan umum akan datang yang lebih demokratis, bermartabat dan berkualitas, diharapkan kegiatan pengembangan desa anti politik uang ini sebagai pijakan awal dalam ikhtiar kita bersama untuk memberantas politik uang”, tutup Yunus.