Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Tonjong Ajak Stakeholders Canangkan Komitmen Untuk Mewujudkan Kecamatan Tonjong Sebagai Zona Integritas Anti Politik Uang

Foto Bersama1wa

Tonjong (20/07/2024) - Panwaslu Kecamatan Tonjong mengadakan sosialisasi tahapan dan regulasi pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Tahun 2024. Dalam kegiatan ini Panwaslu Kecamatan Tonjong mengundang berbagai elemen masyarakat, seperti; Kepala Pemerintahan Kecamatan Tonjong, Kapolsek Tonjong, Danramil Tonjong, PPK,  APDESI, ABPEDNAS, Pengurus Parpol tingkat Kecamatan Tonjong (PKB, PKS, GERINDRA, NASDEM, PPP, PDIP, GOLKAR, DEMOKRAT, PERINDO, PAN), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), MWC NU, PAC Ansor, PAC Fatayat, PAC IPNU/IPPNU, PC Muhammadiyah Tonjong, PC NASYIATUL AISYIYAH, PC Pemuda Muhammadiyah Tonjong, PC IPM, PAC SAPMA, DPK KNPI Tonjong, Pengurus Karangtaruna Kecamatan Tonjong, Organisasi Profesi; PGRI, IDI, Kasi Trantib, Disabilitas/Difabel, Seniman dan Budayawan serta Perwakilan Pemilih Pemula yang menyasar kepada 5 perwakilan Ketua Osis tingkat SLTA serta Pegiat Literasi Sinau Ala Mandala.

Dengan banyaknya elemen masyarakat sipil yang diundang, Panwaslu Kecamatan Tonjong sejatinya memiliki harapan besar kepada setiap perwakilan yang hadir untuk menyampaikan kepada anggota kelompoknya masing-masing akan pentingnya partisipasi masyarakat di dalam pengawasan Pemilu maupun Pilkada serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Novembver 2024.

Dalam kegiatan ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong berkesempatan untuk memberikan pemaparan mengenai bagaimana Mengawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipatif. Menurutnya, bahwa setidaknya ada empat (4) Indikator keberhasilan di dalam Pemilu ataupun Pilkada. Pertama, Berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku; Keuda, Partisipasi Pemilih yang tinggi; Ketiga, Tidak Terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa terutama konflik kekerasan; Keempat, Pemerintahan yang ada tetap berjalan lancar baik di tingkat Pusat maupun Daerah.

Tingginya Partisipasi Masyarakat di dalam Penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada sebenarnya sebagai bentuk proses di mana masyarakat menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat mereka baik di kamar legislatif maupun eksekutif baik di Pusat maupun di Daerah. Maka, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini yang menganut asas Demokrasi Elektoral, memiliki hak dalam melakukan Pengawasan dan pemantauan secara aktif, menyampaikan informasi awal dan laporan apabila mereka menemukan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan dengan melakukan kajian hukum atas suatu peristiwa hukum dalam Pilkada Tahun 2024.

Pengawasan yang dilakukan Masyarakat ini juga secara tidak langsung memastikan perlindungan atas hak politik setiap warga negara, memastikan proses penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, bersih dari kecurangan, transparan dan  berintegritas.

Lebih lanjut dalam pemaparannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong menyampaikan betapa bahayanya politik uang bagi demokrasi, di mana setidaknya ada enam (6) bahaya dari adanya politik uang, yakni: mengurangi representasi yang adil, menekan partisipasi pemilih, mengobrkan kepentingan publik, mengurangi akuntabilitas dan transparansi, mengubah keseimbangan kekuasaan serta merusak integritas sistem politik.

Di akhir pemaparannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Tonjong mengajak kepada seluruh Stakeholders dan peserta sosialisasi untuk berkomitmen mewujudkan Kecamatan Tonjong sebagai zona integritas anti politik uang. Komitmen tersebut merupakan upaya doktrinasi verbal yang mengikat seluruh stakeholders dengan tujuan mereduksi penyimpangan kepemiluan sekaligus upaya untuk mengawal Demokrasi yang adil dan bermartabat.

Penulis dan Foto: Hasan Abdul Kohar dan Rooby Pangestu Hari Mulyo (Ketua dan Staf Panwaslu Kecamatan Tonjong) 

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes