Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Kepada Pemilih Lansia Usai Gelar Apel Patroli Pengawasan

Brebes 27/2/2023 Bawaslu Kabupaten Brebes mengadakan giat Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Brebes. Sebanyak 105 peserta hadir dalam apel tersebut, selain anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes giat tersebut dihadiri pula oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/ Kelurahan di Kecamatan Brebes, Wanasari dan Jatibarang. Wakro (Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes) selaku Pembina Apel dalam amanatnya mengungkapkan maksud dan tujuan dari apel tersebut dimana Patroli Pengawasan Kawal Hak PIlih merupakan langkah  untuk melindungi hak pilih dan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya.

“ Kegiatan “Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih" ini dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sampai dengan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Brebes akan Melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sampai dengan pemungutan suara Pemilu Tahun 2024. Patroli pengawasan kawal hak pilih kali ini merupakan langkah agar hak-hak terhadap pemilih tetap dilindungi dan dijaga serta sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya”. Ucap Wakro.

Peserta apel kemudian di berikan arahan terkait pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang akan berjalan mulai 27 Februari 2023 sampai dengan hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Rudi Raharjo selaku koordinator divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat menerangkan bagaimana penerapan pola yang akan dijalankan dalam Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
  2. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
  3. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU;
  4. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih;
  5. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan.
  6. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
  7. Dalam melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”, Bawaslu Kabupaten Brebes akan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa.” Tegas Rudi.

Setelah pelaksanaan kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Brebes memulai Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih perdananya dengan mengunjungi Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Lanjut Usia yang berada di Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Dalam kunjungan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih tersebut didapati data Penerima Manfaat (istilah bagi Penghuni Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Lanjut Usia) sebanyak 91 orang. Rudi mengungkapkan bahwa dari 91 orang tersebut sebagian sudah ada yang masuk dalam formulir model A Daftar Pemilih di TPS tersebut dan ada juga yang masuk dalam Daftar Pemilih Potesnsial serta masih ada yang dilakukan pengajuan Kartu Keluarga Baru.

“Dari hasil kunjungan, Kami dapati 91 orang Penerima Manfaat, dimana rincianya 54 orang sudah masuk dalam formulir model A Daftar Pemilih di TPS tersebut dan 15 Orang sebagai Pemilih Potensial dimana ini semua sudah dilakukan Pencocokan dan Peneliatan Data Daftar Pemilih oleh petugas Pantarlih. Kami juga menemukan data 2 orang Penerima Manfaat yang masih masuk dalam Kartu Keluarga di Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Lanjut Usia namun sudah pindah domisili di Keluarga masing-masing. Ini tentunya butuh dilakukan kroscek data terhadap 2 orang tersebut apakah mereka masih menggunakan Kartu Keluarga lama atau sudah terdapat Kartu Keluarga yang baru. Kemudian terdapat 20 orang Penerima Manfaat yang masih dalam pengajuan Kartu Keluarga di Dindukcapil Brebes. Dalam hal ini kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait proses perubahan KK yang masih dalam proses pengajuan.” Ungkap Rudi.

Bawaslu Kabupaten Brebes selanjutnya akan melakukan pemetaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di lokasi lainya.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru
Documentasi