Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Terakhir Sebelum Pemilu
|
Jumat 30 September 2022 bertempat di KPU Kab Brebes digelar rapat Koordinasi daftar pemilih Berkelanjutan oleh KPUD Kabupaten Brebes, menghadirkan seluruh partai yang tercatat di kabupaten Brebes, Bawaslu dan stakeholder terkait (kepolisian, TNI, Dinsos, Dukcapil dan Kesbangpol). Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB, ini dipandu dari awal hingga Akhir oleh ketua KPUD Brebes.
Dalam pembukaan acara disampaikan bahwa acara ini merupakan gelaran DPB terahir sebelum pelaksanaan tahapan pemutahiran daftar pemilih yang jatuh pada 14 Oktober 2022 (PKPU 3 tahun 2022). Nantinya hasil pemutahiran dafar pemilih ini menjadi dasar penyususnan Daftar Pemilih Sementara di pemilu 2024. Di undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 202 ayat 1
“KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih; tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih”
Dari paparan lanjutan yang disampikan oleh ketua KPU ini merinci kegiatan pemutahiran DPB selama tiga bulan berselang ;
| No | Bulan | Jumlah |
| 1 | Juli | 1.508.307 |
| 2 | Agustus | 1.421.943 |
| 3 | September | 1.510.551 |
Terdapat penurunan dan kenaikan yang signifikan dalam penyusunan DPB tersebut periode Agustus rekapitulasi DPB mengalami penurunan sebanyak 86,364 pemilih sedangkan Agustus ke September naik 88.608 pemilih masuk di rekapitulasi DPB terahir ini. Lebih lanjut KPU menjelaskan hal ini dikarenakan ada kegiatan pemedanan data pada juli ke Agustus sesuai dengan surat edaran KPU RI SD : 2331/PL.01-SD/14/2022 Perihal Tindak lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang berisi Perihal Tindak lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
KPU Kab/Kota melakukan penyaringan atau mencoret data pemilih berkelanjutan dengan kategori sebagai berikut :
Data Ganda yang beralamat berbeda dengan alamat pada dokumen kependudukan (KTP-el)
- Data tidak padan yang tidak ditemukan data pemilihnya
- Data meninggal yang sudah keluar akta kematian oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil
- Data Meninggal yang bukan dari data tidak Padan, berdasarkan surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa / sebutan lainnya atau berdasarkan surat keterangan dari RT/RW.
- Data Padan beda wilayah adalah pemilih pindah masuk yang sebelumnya terdaftar di Kab/kota lain untuk dicatat sebagai pemilih baru
- Data anggota Kartu Keluarga (KK) padan yang tidak ada dalam DPT ialah data yang memiliki nomor kartu Keluarga (NKK) yang sama tetapi salah satu anggota pada NKK tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih
Sedangkan kenaikan signifikan pada bulan September dikarenakan pada bulan ini terjadi sinkronisasi data pemilih pemula yang jumlahnya per tanggal 30 september 2022 mencapai 90,526 pemilih, meninggal 410 dan ganda 1,499 pemilih sehingga didapati kenaikan pemilih mencapai angka 88,608 pemilih.
Melihat urgensi penyusunan daftar pemilih sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilu ini, Bawaslu menyampaikan dalam forum diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam menyusun daftar pemilih ini, nantinya jangan sampai pengalaman-pengalaman yang sebelumnya tingkat partisipasi rendah pada pemilu 2019 sebesar 71 %, diawali dari pengembalian form C6 (pemberitahuan memilih) yang berjumlah ratusan ribu bisa diantisipasi.
Sebagai penutup Bawaslu Brebes menyampaikan Penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024 ini semestinya memperhatikan kondisi data awal yang disampaikan kepada petugas pemutahiran daftar pemilih, jangan sampai ada perasaan yang kurang nyaman disetiap gelaran pemilu selalu mencoret pemilih yang sama secara berulang-ulang dari tahun ke tahun. KPU mesti memiliki Data Base historis data pemilih yang meninggal, pindah, ganda dan data potensi invalid dalam daftar pemilih.
