Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) di Brebes, Bawaslu Ungkap Data Pemilih Tidak Sinkron
|
Brebes – Kamis, 18 September 2025 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih melalui kegiatan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Larangan dan Kecamatan Ketanggungan. Pengawasan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin) Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, bersama jajaran sekretariat. Hadir pula Anggota KPU Kabupaten Brebes, Wahadi, beserta tim sekretariat KPU yang turut mendampingi jalannya kegiatan.
Temuan Ketidaksesuaian Data di Lapangan
Pelaksanaan Coktas yang berlangsung di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, serta Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, menemukan adanya sejumlah kejanggalan terkait daftar pemilih. Data yang tercatat dalam sistem KPU ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat. Bawaslu menemukan fakta bahwa beberapa warga yang tercatat telah meninggal dunia ternyata masih hidup, sementara sebagian lainnya benar-benar telah meninggal dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian. Temuan ini menandakan masih adanya kelemahan dalam proses pemutakhiran data pemilih yang membutuhkan tindak lanjut secara serius.
“Ketika data pemilih tidak sinkron, hal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain bisa menimbulkan persoalan administratif, juga berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran maupun sengketa saat proses pemilu berlangsung,” jelas salah satu staf pengawasan yang turut mendampingi kegiatan.
Bawaslu Tekankan Sinergi Antarlembaga
Menanggapi hasil temuan di lapangan, Trio Pahlevi menegaskan pentingnya koordinasi dan kerja sama lintas lembaga. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi.
“Harapan kami, dengan adanya pencocokan dan penelitian terbatas, kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, akan tercipta sinergi yang positif antara Bawaslu, KPU, dan instansi terkait. Akurasi data pemilih menjadi hal yang sangat penting untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa pada pemilu mendatang,” tegas Trio.
Ia juga menambahkan, data pemilih yang valid bukan hanya penting bagi penyelenggara, tetapi juga bagi seluruh peserta pemilu. “Kita semua tentu menginginkan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan transparan. Salah satu fondasinya adalah data pemilih yang akurat,” ujarnya.
Peran KPU dalam Pemutakhiran Data
Kehadiran Anggota KPU Kabupaten Brebes, Wahadi, dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu. KPU sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pemutakhiran daftar pemilih, diharapkan dapat menindaklanjuti setiap masukan dan temuan yang dihasilkan dari pengawasan Bawaslu. Wahadi menegaskan bahwa kegiatan Coktas ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan daftar pemilih berkelanjutan tetap akurat dan terkini.
“Kami sangat terbuka terhadap hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Semua temuan ini akan menjadi catatan penting bagi kami untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Masyarakat Didorong Aktif
Selain sinergi antarlembaga, Bawaslu Brebes juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih. Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang benar, misalnya terkait status kependudukan atau keberadaan anggota keluarga, sangat membantu penyelenggara pemilu dalam memperbarui data.
“Masyarakat harus ikut terlibat. Jika ada data yang tidak sesuai, jangan sungkan untuk melaporkan. Semakin banyak masyarakat yang aktif, semakin cepat pula data pemilih bisa dimutakhirkan dengan benar,” tambah Trio.
Menuju Pemilu yang Berintegritas
Pengawasan Coktas ini bukan hanya sebatas kegiatan administratif, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam membangun pondasi pemilu yang berintegritas. Data pemilih yang akurat akan menjadi landasan penting agar proses pemungutan suara nantinya berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan hasil pengawasan ini, Bawaslu Brebes berharap agar seluruh pihak dapat lebih serius dalam melakukan pemutakhiran data. Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan sejak dini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pemilu mendatang.
“Pemilu yang bersih dan transparan harus dimulai dari daftar pemilih yang akurat. Inilah yang menjadi perhatian kami bersama, agar masyarakat Brebes bisa menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan dan potensi masalah dapat ditekan sedini mungkin,” pungkas Trio Pahlevi.
Melalui pengawasan Coktas di Kecamatan Larangan dan Ketanggungan, Bawaslu Brebes menegaskan kembali peran strategisnya dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Temuan ketidaksesuaian data pemilih menjadi pengingat bahwa pemutakhiran data merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi erat antara Bawaslu, KPU, pemerintah desa, dan masyarakat.
Dengan langkah-langkah korektif yang tepat, diharapkan pemilu di Kabupaten Brebes dapat berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes