Pengembangan Desa Pengawasan: Pengenalan Kelembagaan Bawaslu Sebagai Upaya Membumikan Pengawasan Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Brebes – Dalam upayanya mengembangkan pengawasan partsipatif sesuai dengan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertera dalam Pasal 104 huruf f UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan “Pengembangan Desa Pengawasan” pertama pada hari Selasa, 9 Maret 2021, yang bertempat di Desa Penanggapan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Kegiatan pertemuan pertama ini Bawaslu Kabupaten Brebes membawa pendekatan dari sebuah konsep acara yang berbeda dari sebelumnya, dimana dalam kegiatan ini diawali dari proses assessment awal, yaitu melalui pengsian kuisioner tentang pengetahuan umum terkait pengawasan pemilu, khususnya pemilu 2019. Mengingat Dari total jumlah peserta 20 orang, terdiri dari berbagai macam unsur, yaitu unsur pemerintahan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan keterwakilan perempuan, sehingga secara gambaran umum ini cukup representatif untuk mewakili masyarakat Desa Penanggapan.
Ini yang kemudian menjadi konsep awal agar kemudian pendekatan materi mempunyai sebuah nilai tersendiri dan agar mudah mengena ke peserta yang nantinya diharapkan menjadi embrio penyebarluasan pengetahuan pengawasan di masyarakat. Selain itu, nantinya hasil kuisioner yang didapati akan diolah untuk mengetahui pendapat peserta mengenai point-ponit yang diatanyakan khususnya perihal pengawasan daftar pemilih, karena kegiatan di Desa Penanggapan, Bawaslu Kab. Brebes mengkhususkan pada materi pengawasan daftar pemilih. Dari hasil yang diolah tersebut akan dijadikan dasar materi dalam pertemuan kedua nantinya, agar kemudian terdapat fokus bahasan yang mendalam dalam point pengawasan daftar pemilih.
Setelah peserta mengisi kuisioner yang disajikan oleh panita, selanjutnya peserta diberikan materi penghantar, berupa pengetahuan tentang Lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten Brebes, mengingat Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan Lembaga baru yang berdiri sejak tahun 2018 semenjak ada UU No. 7 Tahun 2017, maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bagaimana Bawaslu Kabupaten Brebes dalam melaksanakan kewajiban kelembagaan sesuai amanat UU.
Wakro, selaku ketua dan sebagai kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes yang kebetulan menjadi penanggung jawab dalam kegiatan ini memarpakan materi secara umum yang terdiri dari pengenalan Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Brebes beserta penyampaian profil kelembagaan. Selain itu Beliau mengatakan sebelum menyentuh ke ranah materi kepemiluan, alasan mengapa Desa Penanggapan merupakah salah satu desa yang ditetapakan oleh Bawaslu Kabupaten Brebes untuk kegiatan pengembangan desa pengawasan, yaitu salah satunya karena secara letak wilayah terpencil dan langsung berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat, yaitu dengan Kabupaten Kuningan.
“selain nanti terdapat penyampaian materi secara umum, terdapat juga profil pimpinan Bawaslu Kabupaten Brebes yang harus peserta ketahui, mengingat Bawaslu Kabupaten Brebes sebagai badan baru yang bukan lagi sebagai badan ad hoc seperti sebelumnya pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 dan 2018 yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati Kabpaten Brebes, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan desa penanggapan yang jarang terjamah oleh umum karena secara letak wilayah terpencil harus mengetahui ini”, ujar Wakro.
Wakro menjelaskan pada sisi materi umum tentang Bawaslu, yaitu bahwa terdapat point yang sangat penting tetapi terkadang terlewatkan, yaitu perihal pengtehuan kepemiluan yang harus ditekankan kepada petugas ditataran paling bawah,
“petugas kepemiluan ditataran desa menjadi tonggak sukses tidaknya Pemilu, sehingga secara khusus pemenuhan pengetahuan harus fokus pada tataran paling bawah, mengingat tugasnya langsung menyentuh pada pelaksanaan, yaitu pemungutan dan perhitungan suara, kalau di Bawaslu ada Pengawas TPS (PTPS), sedangkan diranah KPU terdapat KPPS”, imbuh wakro sekaligus memaparkan materi dalam slide.
Sebagai tambahan, wakro mengatakan bahwa selain petugas kepemiluan, masyarakat desa juga mempunyai peran penting, terutama dalam setiap tahapan pemilu, masyarakat desa mampu menciptakan suasana yang berkadilan tidak, seperti dalam halnya mengetahui hak pilihnya di daftar pemilih, serta tidak bisa diintervensi dengan politik-politik praktis seperti diberi uang atau barang untuk memilih tanpa mengetahui visi dan misi peserta pemilihan.
Sebagai penutup acara dipertuman pertama, wakro menjelaskan gambaran pertemuan kedua kepada peserta kegiatan, yaitu untuk lebih aktif dalam hal bertanya bahka menyampaikan argumennya, sehingga muncul suasana diskusi yang akan dituangkan dalam rencana tidak lanjut, yang ini nantinya akan menjadi proses penyeberluasan pengetahuan tentang kepemiluan khususnya dalam hal pengawasan.