Penghimpunan Data Daftar Pemilih Berkelanjutan Yang Responsif
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes menyoroti mengenai data Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan November oleh KPU Daerah Brebes yang dinilai cukup responsif pada acara rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan November tahun 2020 yang diselenggarakan di Gedung KPU Brebes, Rabu, 23 Desember 2020.
Dimana dalam penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan November KPU Daerah Brebes melibatkan beberapa lembaga daerah kabupaten sampai dengan lembaga taraf desa terkait penghimpunan datanya. Hal tersebut tidak lepas dari apa yang kemudian diusulkan oleh Bawaslu Kabupaten Brebes pada saat pengawasan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode sebelumnya.
Periode sebelumya KPU Brebes hanya mengandalkan data dari Disdukcapil yang kemudian diolah menjadi daftar pemilih berkelanjutan, sedangkan Bawaslu Kabupaten Brebes sendiri menilai data yang disajikan oleh Disdukcapil kurang update, khususnya pada data kematian. Sehingga perlu adanya data real yang itu dimiliki oleh taraf desa.
Sebagai lanjutan, Bawaslu Brebes menyoroti perubahan data Daftar Pemilih Berkelanjutan pada periode bulan November, dimana terdapat pengurangan yang cukup besar dari periode sebelumnya yaitu pada data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dengan jumlah 996, sedangkan pada periode sebelumnya terdapat 2.364. Untuk daftar pemilih potensial, bulan November terdapat penambahan yang signifikan, yaitu 1.419, sedangkan periode sebelumnya hanya 140. Sehingga untuk periode Bulan November 2020, total jumlah keseluruhan daftar pemilih berkelanjutan yaitu 1.517.693. jumlah demikian tidak terlalu siginifikan kenaikan pada periode sebelumnya, dimana pada Bulan Oktober total jumlah daftar pemilih berkelanjutan yaitu 1.517.270.
Hal demikian sebetulnya menggambarkan terkait data penduduk di Kabupaten Brebes sangat dinamis. Perubahan-perubahan data penduduk tersebut kalau kemudian dikaitkan dengan daftar pemilih berkelanjutan terdapat fokus perubahannya yaitu pada bagian data kematian, data pindah penduduk, dan data pemilih potensial.
Bawaslu Brebes juga menyampaikan dalam acara tersebut bahwa sebetulnya Disdukcapil kaitannya dalam data penduduk harusnya lebih aktif. Lebih aktif dalam hal penyajian data untuk daftar pemilih yang terbarukan. Bukan hanya untuk Lembaga penyelenggara pemilihan umum data demikian harus valid dan terbarukan, akan tetapi terdapat kepentingan lain diluar Pemilihan misalnya, maka datanya harus selalu terbarukan.
Sesi foto bersama jajaran OPD terkait