Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN PENGAWASAN MEDIA SOSIAL & MOBILISASI ASN, BAWASLU RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI BREBES

BREBES – Pasca penundaan pelaksaan Pilkada tahun 2020 akibat situasi pandemic Covid-19, tahapan pilkada dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020. Dalam rangka persiapan pemungutan suara yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah di Jawa Tengah salah satunya Brebes.

Dalam kunjungannya di Bawaslu Kabupaten Brebes pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjabarkan bahwa kunjungan kerja di beberapa wilayah Jawa Tengah terfokus pada wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. “Kabupaten Brebes pada tahun 2020 memang tidak menyelenggarakan Pilkada namun potensi pelanggaran di media sosial serta mobilisasi aparatur sipil Negara (ASN) cukup besar karena berdekatan dengan wilayah yang menyelenggarakan pilkada yaitu Kabupaten Pemalang” ujarnya.

[caption id="attachment_55089" align="aligncenter" width="640"] Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (Tengah) saat memberikan arahan kepada anggota Bawaslu Kab/Kota[/caption]

Pria lulusan master hukum dari Universitas Erasmus, Belanda mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten Brebes terus memonitor medsos khususnya diwilayah Brebes terkait penyebaran informasi Pilkada, terlebih jika yang disebarkan adalah kabar bohong atau hoaks. Pasalnya penyebar kabar bohong dapat diancam dengan pelanggaran pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Perkembangan medsos yang sangat pesat memungkinkan siapa saja termasuk daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada terseret dalam informasi bohong atau hoaks”. Perlu diketahui dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) disebutkan: "barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun". Selain melanggar ketentuan pidana, kampanye di medsos berpotensi melanggar larangan kampanye dan uu ITE, oleh karena itu menurut Fritz Bawaslu Kabupaten Brebes perlu memonitor media sosial seperti Faceboook, Instagram, Twitter, dan lainnya.

Dalam kunjungan kerja anggota Bawaslu RI yang didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bapak Rofiudin serta dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal, Fritz menyebut mobilisasi ASN dalam hal kampanye diwilayah yang tidak menyelenggarakan Pilkada berpotensi terjadi. Dia menambahkan mobilisasi ASN berpindah kampanye di wilayah yang tidak menyelenggarakan Pilkada  terjadi karena ada “pengurangan kekuatan pengawasan” Bawaslu Kab/Kota yang tidak mempunyai pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa yang menyebabkan  secara otomatis mengurangi daya pengawasan diwilayah Kab/Kota . "Isu mobilisasi ASN masih menjadi pengawasan penting dalam pilkada. Untuk itu, Bawaslu Kab/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada wajib berkoordinasi dengan Bawaslu Kab/Kota yang menyelenggarakan pilkada, jangan sampai karena ada celah pengawasan kita mengendurkan pengawasan kita”, ujarnya saat menutup kegiatan kunjungan kerja di Bawaslu Kabupaten Brebes. (HUMAS).

Tag
Bawaslu Brebes
Berita Terbaru